Rapat PPID Terkait Pengumpulan Daftar Informasi Publik dan Daftar Informasi Dikecualikan sesuai dengan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008

Senin (18/11), Dinas Komunikasi, Infromatika, dan Statistik Provinsi Bali mengadakan Rapat PPID Kegiatan Layanan Informasi Publik bertempat di Ruang Rapat Sandat Diskominfos Bali. Rapat dibuka dan dipimpin oleh Kepala Bidang Pengelolaan Informasi, I Gusti Bagus Kresno Dwipoyono didampingi oleh Kepala Seksi Layanan Informasi Publik, Ni Kadek Dewi Ambarini.

Rapat PPID kegiatan Layanan Informasi Publik bertujuan untuk memastikan kepada PPID Pembantu di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali untuk mengumpulkan Daftar Informasi Publik dan Daftar Informasi yang dikecualikan sesuai dengan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Adapun sasaran dari Rapat ini adalah PPID Pembantu (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali yang belum melengkapi DIP dan Daftar Informasi Dikecualikan. Serta rapat PPID dengan agenda daftar OPD yang sudah melengkapi dan belum melengkapi Daftar Informasi Publik dan Daftar Informasi Dikecualikan Tahun 2019, contoh untuk mengisi form DIP dan Daftar Informasi Dikecualikan Tahun 2019, dan Alur dan Prosedur terkait Pelayanan Informasi kepada Publik.

Pemuktahiran Informasi pada aplikasi SiKI (Sistem Keterbukaan Informasi) dan website https://ppid.baliprov.go.id.