Waktu Layanan

Dalam memberikan layanan informasi kepada pemohon informasi PPID menetapkan waktu pemberian Pelayanan Informasi Publik. Waktu Pelayanan Informasi Publik dilaksanakan sesuai hari kerja di Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfos) Provinsi Bali yaitu Senin sampai dengan Jumat.

  • Jam pelayanan Senin sampai Kamis jam 09.00 s.d 15.30
  • Jam pelayanan Jumat jam 09.00 s.d 12.30

Di luar jam pelayanan itu, PPID Provinsi Bali mengandalkan aplikasi SIKI untuk memenuhi keinginan dan kebutuhan masyarakat akan informasi publik. PPID Provinsi Bali juga menyediakan alamat email ppid@baliprov.go.id untuk korespondensi.