Sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 42 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelayanan Informasi Publik dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali
Surat Keputusan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Bali Selaku PPID Pemerintah Provinsi Bali Nomor 98 Tahun 2024 Tentang Biaya Atas Salinan Permohonan Informasi Publik.