Kedudukan dan Alamat

Kedudukan dan Alamat

Sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 58 Tahun 2019 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali disebutkan bahwa Dinas mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang komunikasi, informatika, statistik dan persandian yang menjadi kewenangan daerah, serta melaksanakan tugas dekonsentrasi sampai dengan dibentuknya Sekretariat Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dan melaksanakan tugas pembantuan sesuai bidang tugasnya.


Alamat Kantor Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Bali

Jalan D.I. Panjaitan Nomor 7
Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali 80234
Telp. (0361) 225859, Fax (0361) 227810
Surel: ppid@baliprov.go.id

Surel dan Sosial Media
Facebook: fb.com/diskominfosbali
Twitter: @diskominfosbali
Instagram: @diskominfos_bali
Youtube: youtube.com/channel/UCuJTrmNRoX_LS5MtmLyCjRA