
Kedudukan dan Alamat
Sesuai dengan Pergub Provinsi Bali Nomor 102 Tahun 2016 disebutkan bahwa Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bali mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian yang menjadi kewenangan daerah, serta melaksanakan tugas dekonsentrasi, yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
Alamat Kantor Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Bali
Jalan D.I. Panjaitan Nomor 7
Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali 80234
Telp. (0361) 225859, Fax (0361) 227810
Surel: ppid@baliprov.go.id
Surel dan Sosial Media
Facebook: fb.com/diskominfosbali
Twitter: @diskominfosbali
Instagram: @diskominfos_bali
Youtube: youtube.com/channel/UCuJTrmNRoX_LS5MtmLyCjRA