Jakarta, 3 Agustus 2026 – Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, secara resmi mengambil sumpah jabatan dan mengukuhkan tujuh Anggota Komisi Informasi Pusat (KIP) Periode 2026–2030 di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat, Senin (3/8). Pengukuhan ini menjadi momentum memperkuat peran Komisi Informasi Pusat dalam menjaga keterbukaan informasi publik di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital yang menghadirkan tantangan baru, seperti maraknya penyebaran hoaks, misinformasi, disinformasi, hingga teknologi deepfake.
Dalam arahannya, Meutya menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan salah satu pilar penting demokrasi yang harus terus dijaga. Menurutnya, Komisi Informasi Pusat memiliki peran strategis untuk memastikan masyarakat memperoleh informasi publik yang akurat, terpercaya, dan mudah diakses, sekaligus mendorong peningkatan kualitas layanan informasi pada seluruh badan publik. Pemerintah juga menargetkan peningkatan Indeks Keterbukaan Informasi Publik dari 66,43 menjadi sedikitnya 75 pada tahun depan sebagai tolok ukur penguatan tata kelola informasi publik di Indonesia.
Selain itu, Komisi Informasi Pusat diharapkan terus memperkuat fungsi penyelesaian sengketa informasi secara adil, transparan, dan akuntabel, serta melakukan evaluasi terhadap badan publik yang belum optimal dalam memberikan layanan informasi. Upaya tersebut dinilai penting untuk menjamin terpenuhinya hak masyarakat atas informasi yang benar sekaligus mempersempit ruang berkembangnya misinformasi di era digital.
Pada kesempatan tersebut, Meutya juga menegaskan komitmen Kementerian Komunikasi dan Digital untuk terus menjadi mitra strategis Komisi Informasi Pusat dalam memperkuat keterbukaan informasi di Indonesia. Adapun tujuh anggota KIP Periode 2026–2030 yang dikukuhkan terdiri atas Handoko Agung Saputro sebagai Ketua, serta Hafidhah, Arman Fauzi, Dery Hendryan, Edi Purwanto, Joemarthine Chandra, dan Rini Purwandari sebagai anggota. Diharapkan kepengurusan baru ini mampu menghadirkan inovasi dan memperkuat tata kelola keterbukaan informasi publik yang adaptif terhadap perkembangan zaman.





