Diskominfos Bali Gelar Rapat Koordinasi Persiapan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026

Denpasar – Dalam rangka pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (Monev KIP) Tahun 2026 oleh Komisi Informasi Provinsi Bali, Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bali menggelar rapat koordinasi persiapan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (Monev KIP) Tahun 2026 yang diikuti oleh perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) peserta Monev KIP Tahun 2026 yang bertempat di Ruang Video Conference I Dinas Kominfos Provinsi Bali.

Rapat dibuka oleh Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik, Anak Agung Ngurah Bagus Aryana, S.E., M.Si. dengan didampingi oleh Ketua Tim Pelayanan Informasi Publik, I Made Sudiarta, S.Sn. Perlu diketahui bahwa kegiatan Monev KIP merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2022 tentang Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik yang bertujuan untuk mengukur tingkat kepatuhan Badan Publik dalam melaksanakan keterbukaan informasi kepada masyarakat.

Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik, Anak Agung Ngurah Bagus Aryana, S.E., M.Si., dalam sambutannya menyampaikan bahwa Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (Monev KIP) merupakan agenda strategis yang tidak hanya bertujuan untuk memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga menjadi sarana evaluasi terhadap komitmen Badan Publik dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Pada kesempatan yang sama, Ketua Tim Pelayanan Informasi Publik, I Made Sudiarta, S.Sn., menyampaikan bahwa pelaksanaan Monev KIP Tahun 2026 perlu dipersiapkan sejak dini mengingat seluruh tahapan penilaian dilakukan secara elektronik melalui sistem e-Monev. Menurutnya, kesiapan dokumen pendukung menjadi faktor penting dalam menentukan hasil penilaian serta mengingatkan agar setiap perangkat daerah segera melakukan inventarisasi dokumen yang berkaitan dengan keterbukaan informasi publik, seperti Daftar Informasi Publik (DIP), Standar Operasional Prosedur (SOP) layanan informasi, laporan pelayanan informasi publik, dokumentasi kegiatan, serta pembaruan informasi pada website dan media sosial resmi perangkat daerah.

Dalam rapat disampaikan bahwa Komisi Informasi Provinsi Bali akan melaksanakan Monev KIP Tahun 2026 terhadap Badan Publik di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan, dan Desa di seluruh wilayah Provinsi Bali. Untuk kategori Pemerintah Provinsi, sebanyak 10 Organisasi Perangkat Daerah ditetapkan sebagai peserta Monev KIP Tahun 2026. Pelaksanaan Monev KIP Tahun 2026 akan berlangsung mulai bulan Mei hingga tahap penganugerahan. Seluruh proses penilaian dilakukan secara elektronik melalui sistem e-Monev. Setiap peserta diwajibkan mengisi Self Assessment Questionnaire (SAQ) secara mandiri, melengkapi dokumen pendukung, serta mengunggah video layanan informasi publik sebagai bagian dari eviden penilaian.

Selain pengisian kuesioner, tahapan Monev juga mencakup visitasi, presentasi, dan uji publik yang bertujuan untuk melakukan verifikasi dan validasi terhadap data yang disampaikan oleh masing-masing Badan Publik. Oleh karena itu, seluruh peserta diharapkan dapat mempersiapkan dokumen dan data pendukung secara lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan seluruh OPD peserta dapat memahami mekanisme pelaksanaan Monev KIP Tahun 2026, meningkatkan kesiapan dalam pemenuhan dokumen pendukung, serta memperkuat komitmen untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan informatif.