PPID Provinsi Bali Adakan Sosialiasi Pergub Bali Nomor 42 Tahun 2022

Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bali selaku PPID Provinsi Bali mengadakan Bimbingan Teknis PPID terkait Sosialiasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 42 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelayanan Informasi Publik dan Dokumentasi di Pemerintah Provinsi, Bimbingan Teknis yang dilaksanakan secara virtual dihadiri oleh PPID Pelaksana di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali.


Dibuka oleh Putu Yupi Wahyundari selaku Sekretaris Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bali menyampaikan bahwa PPID sebagai garda terdepan dalam pelaksanaan pelayanan informasi di mata publik. “PPID sebagai garda terdepan dalam pelaksanaan pelayanan informasi, hal ini tentunya menjadi perhatian kita semua untuk meningkat sistem koordinasi dan kerjasama untuk mewujudkan Pemerintahan yang transparan serta pelayanan tepat waktu,”ujar Yupi. ‘


I Ketut Swika selaku Narasumber Bimtek kali ini menyampaikan terdapat beberapa poin perubahan pada Pergub lama yaitu Pergub Nomor 13 Tahun 2021 dengan Pergub terbaru yaitu Pergub 42 Tahun 2022 “Beberapa poin yang mengalami perubahan dan perlu segera kita implementasikan salah satunya memfasilitasi pelayanan informasi baik secara online maupun offline kepada penyandang disabilitas,” ujar Swika.


Agus Suryawan selaku Narasumber dari Komisioner Komisi Informasi Provinsi Bali menjelaskan mengenai Monitoring dan Evaluasi Badan Publik (MONEV) Tahun 2022. Beliau menekankan bahwa MONEV bukanlah ajang dari perlombaan melainkan untuk mengevaluasi dan meningkatkan keterbukaan informasi publik yang dijalankan oleh Badan Publik di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali.