Diskominfos Bali Adakan Bimtek Terkait Pengklasifikasian Informasi Publik

Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bali mengadakan Bimbingan Teknik (Bimtek) PPID pada hari Selasa Tanggal 17 September 2019 bertempat di Ruang Rapat Sandat Diskominfos Provinsi Bali, terkait dengan Pengklasifikasian Informasi Publik. Bimbingan Teknis (Bimtek) PPID dibuka secara resmi oleh Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Diskominfos Provinsi Bali, I Gusti Bagus Kresno Dwipoyono, dan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Narasumber.

Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Diskominfos Provinsi Bali dalam sambutannya mengatakan penyelenggara layanan informasi publik pada era digitalisasi menuntut upaya untuk selalu berbenah khususnya terkait dengan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) yang semula dilakukan secara konvensional menuju kearah digital. “Sejalan dengan telah terbangunnya infrastuktur jaringan di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali dan Kabupaten/Kota sebagai pondasi proses komunikasi, telah merangsang aktivitas layanan yang memanfaatkan teknologi guna mewujudkan pemerintahan yang efisien dan efektif,” ujarnya.

Hadir sebagai narasumber di kegiatan Bimtek PPID dari Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali yang dihadiri oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali, Umar Ibnu Alkhatab sebagai narasumber pertama dengan pembahasan mengenai Keterbukaan Informasi Publik. Narasumber selanjutnya dari Komisi Informasi Bali yang dihadiri oleh Ketua Komisi Informasi Bali, I Gede Agus Astapa sebagai Narasumber Kedua dengan pembahasan terkait Informasi Rahasia (Dikecualikan). Beserta moderator yakni Kepala Seksi Pengembangan Sistem Elektronik, Putu Sundika dan Kepala Seksi Pengelolaan Opini Publik, Ida Bagus Made Sutresna.

Tujuan kegiatan Bimbingan Teknis adalah untuk memberikan pemahaman dan menyamakan persepsi kepada PPID Pembantu maupun Pengelola Dokumentasi dan Informasi Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Provinsi Bali dan Kabupaten atau Kota. Dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2010 tentang keterbukaan Informasi Publik sebagai pelaksanaan Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 serta pelayanan keterbukaan informasi publik.