Komisi Informasi Pusat Periode 2026–2030 Resmi Dikukuhkan, Perkuat Arah Keterbukaan Informasi Publik Nasional

Jakarta – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, secara resmi mengukuhkan tujuh anggota Komisi Informasi (KI) Pusat Periode 2026–2030 di Ruang Media Center Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta, Senin (3/8/2026). Pengukuhan tersebut menandai dimulainya kepemimpinan baru Komisi Informasi Pusat dalam memperkuat implementasi keterbukaan informasi publik di Indonesia.

Anggota Komisi Informasi Pusat ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 77/P Tahun 2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan anggota Komisi Informasi Pusat Periode 2026–2030. Kepemimpinan baru diharapkan mampu melanjutkan berbagai agenda strategis, mulai dari penyelesaian sengketa informasi, penyusunan kebijakan teknis, hingga penguatan implementasi keterbukaan informasi publik di seluruh Indonesia.

Dalam sambutannya, Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan bahwa Komisi Informasi Pusat memiliki tanggung jawab besar dalam menjamin terpenuhinya hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik yang benar, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan, terutama di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital dan meningkatnya penyebaran informasi yang tidak benar.

“Komisi Informasi Pusat memiliki tanggung jawab besar karena masyarakat menaruh perhatian dan harapan yang tinggi terhadap lembaga ini. Di tengah era digital dan maraknya fake news, Komisi Informasi harus memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar dan menjadi hak publik,” ujar Meutya Hafid.

Lebih lanjut, Menkomdigi menekankan pentingnya melanjutkan fondasi yang telah dibangun oleh kepengurusan sebelumnya serta memperkuat penyelesaian sengketa informasi secara adil dan transparan. Pemerintah juga menargetkan peningkatan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) hingga mencapai skor 75 pada tahun mendatang sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang terbuka.

Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Pusat Periode 2026–2030, Handoko Agung Saputro, menyampaikan bahwa kepengurusan baru akan menjalankan amanah secara kolektif kolegial dengan mengedepankan semangat gotong royong. Menurutnya, sinergi seluruh komisioner menjadi kunci dalam menyelesaikan berbagai agenda strategis, termasuk revisi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, penguatan penyelesaian sengketa informasi, serta pengawalan keterbukaan informasi pada program-program strategis pemerintah dan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2029.

Adapun susunan Komisioner Komisi Informasi Pusat Periode 2026–2030 terdiri atas Handoko Agung Saputro sebagai Ketua, Hafidhah sebagai Wakil Ketua, serta Arman Fauzi, Dery Hendryan, Edi Purwanto, Joemarthine Chandra, dan Rini Purwandari sebagai anggota.

Bagi Pemerintah Provinsi Bali, pengukuhan Komisioner Komisi Informasi Pusat menjadi momentum untuk semakin memperkuat implementasi keterbukaan informasi publik di lingkungan pemerintah daerah. Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Bali terus berkomitmen meningkatkan kualitas layanan informasi publik melalui penguatan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), optimalisasi pelayanan informasi, serta pembinaan badan publik agar mampu memenuhi hak masyarakat atas informasi secara cepat, tepat, dan transparan.

Sejalan dengan semangat tersebut, Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Bali akan terus bersinergi dengan Komisi Informasi Pusat maupun Komisi Informasi Provinsi Bali dalam mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang terbuka, akuntabel, dan partisipatif. Kolaborasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas keterbukaan informasi publik sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Bali.