Kominfo Tabanan Adakan Bimtek Keterbukaan Informasi kepada Perbekel se-Kabupaten Tabanan

Kamis (12/3), Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tabanan mengadakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Keterbukaan Informasi PubliK kepada Perbekel se-Kabupaten Tabanan dalam rangka melaksanakan amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan RENAKSI (Rencana Aksi Pemberantasan Korupsi). Bertempat di Ruang Rapat Lantai III Kantor Bupati Tabanan. Kegiatan Bimbingan Teknis dibuka oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tabanan, I Putu Dian Setiawan didampingi Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Saluran Komunikasi Publik, I Made Andi Suryawan.

Dalam Sambutan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tabanan, I Putu Dian Setiawan mengatakan melalui Bimtek bertujuan mengajak Perbekel bekerja sama untuk menyukseskan program rencana aksi Komisi Pemberantasan Korupsi dalam upaya pencegahan korupsi serta berharap Keterbukan Informasi menjadi penyeimbang berita Hoax yang berkembang di media social. “Secara tidak langsung hal ini mengedukasi masyarakat agar memiliki referensi untuk memperoleh informasi yang akurat serta valid,” ujarnya.

Lanjutnya, kedepan pemerintahan desa dapat menyajikan informasi public secara digital sehingga memudahkan dalam memperoleh informasi terkait pembangunan di desanya. “kami berharap para perbekel dapat memanfaatkan jaringan WIFI desa adat, namun apabila belum memiliki akses internet mandiri, kami menyediakan WIFI desa adat yang ada di wilayah masing-masing,” lanjutnya.

Hadir pula, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Saluran Komunikasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tabanan, I Made Andi Suryawan mengatakan cepatnya perkembangan teknologi informasi saat ini memacu roda pembangunan daerah Kabupaten Tabanan dan disisi lain juga berdampak negative bagi pembangunan daerah. “Untuk memahami kebijakan RENAKSI (Rencana Aksi) KORSUPGAH (Koordinasi dan Pencegahan Korupsi dari KPK), dimana pemerintah Kabupaten Tabanan mengajak pemerintahan desa untuk menyukseskan program tersebut sehingga terciptanya tata kelola pemerintah desa yang transparan dan akuntabel,” ucapnya.

Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali (KI), Agus Astapa yang menjadi narasumber pertama pada kegiatan Bimtek PPID kali ini memberikan materi terkait tentang bagaimana menciptakan transparansi di desa.. Astapa juga menyampaikan beberapa kasus sengketa informasi yang pernah ditangani KI Bali sebagai rujukan kepada peserta untuk memastikan layanan informasi publiknya berjalan dengan baik di desanya masing-masing. Sementara itu Kasi Tata Kelola Persandian Dinas Kominfos Provinsi Bali, I Putu Sundika, menjadi narasumber kedua lebih banyak memberikan gambaran umum tentang Daftar Informasi Publik dan Dokumentasi Publik (DIDP). Sundika menyampaikan bahwa DIDP dapat membantu PPID Pembantu dalam hal ini adalah Perbekel, untuk memastikan publik mengetahui informasi apa yang dapat publik dapatkan dan informasi apa yang tidak bisa diberikan. Terakhir Sundika juga mengajak kepada seluruh PPID Pembantu dan PPID Utama di Kabupaten Tabanan untuk memastikan bahwa hak publik untuk tahu, betul-betul bisa diberikan. Hak publik untuk tahu adalah hak publik untuk mendapatkan informasi yang benar, lengkap., cepat dan terpercaya.