Dekranasda Provinsi Bali Melakukan Pendampingan Perajin di Kabupaten Gianyar

Gianyar. Jumat (14/6), Hari ke-6 Tim Dekranasda Provinsi Bali didampingi oleh Dinas Perdagangan, dan Perindustrian Kabupaten Gianyar melakukan pendampingan ke perajin Arimasta Silver dan Tenun Ikat Putri Ayu yang berada di wilayah Kabupaten Gianyar. Pendampingan ini diterima langsung oleh Ibu Wakil Ketua Dekranasda Kabupaten Gianyar, Ny. Ida Ayu Diana Dewi Agung Mayun beserta jajarannya.

Dalam kesempatan ini, usaha perajin yang pertama kali dikunjungi adalah Arimasta Silver. I Gede Wayan Suamba selaku Anggota Bidang Daya Saing Produk Dekranasda Provinsi Bali serta Nyoman Satyawibawa Upadhana selaku Anggota Bidang Kreatif Dekranasda Provinsi Bali didampingi oleh Ny. Ida Ayu Diana Dewi Agung Mayun di terima oleh pemilik Arimasta Silver bernama Ni Wayan Latri Astuti. Tempat yang tidak jauh dari pusat kota tepatnya beralamat di Jalan Jagaraga No. 5, Celuk Sukawati Gianyar memiliki beragam hiasan perak kalung, cincing, anting-anting, bros dan lain-lain. Usaha yang didirikan pada tahun 1980 ini telah sukses mengekspor beberapa perak buatannya ini ke Negara Thailand dan Amerika. Tak lupa dengan pemanfaatan sumber daya manusia, istri dari I Nyoman Arimasta ini mengajak ibu–ibu rumah tangga untuk membantu dalam hal pembuatan perak saat permintaan meningkat.

“Untuk desain dari perak ini, suami saya kebetulan berkreasi dengan pembuatan secara manual” ujar Ni Wayan Latri Astuti. Mengenai pernyataan tersebut, I Gede Wayan Suamba menyarankan untuk mengajukan hak cipta motif desain ke Kementerian agar tidak adanya penjiplakan karya dengan beberapa persyaratan diantaranya Fotocopy KTP, Surat Pernyataan bahwa karya tersebut hasil kreasi sendiri serta gambar sebanyak 24 buah. Tim juga menyarankan dalam hal permodalan agar menggunakan KUR, setidaknya perajin dapat dibantu hingga 500 juta. Dalam hal promosi, Arimasta Silver sempat mengikuti Pameran dalam event Batam ITT Expo yang dilaksanakan di Mega Mall Batam Center Kepulauan Riau dengan dukungan dari Pemerintah Kabupaten Gianyar. “Maka dari itu untuk perajin agar selalu berkomunikasi dengan Dekranasda Provinsi Bali agar kami juga mudah untuk memberitahu pelaksanaan pameran–pameran lainnya” saran I Gede Wayan Suamba.

[ngg_images source=”galleries” container_ids=”183″ exclusions=”1371,1370,1372″ sortorder=”1367,1373,1375,1371,1369,1370,1372,1374,1368″ display_type=”photocrati-nextgen_basic_thumbnails” override_thumbnail_settings=”1″ thumbnail_width=”200″ thumbnail_height=”140″ thumbnail_crop=”1″ images_per_page=”20″ number_of_columns=”0″ ajax_pagination=”0″ show_all_in_lightbox=”0″ use_imagebrowser_effect=”0″ show_slideshow_link=”0″ slideshow_link_text=”[Show slideshow]” template=”/home/diskominfos/web/diskominfos.baliprov.go.id/public_html/wp-content/plugins/nextgen-gallery/products/photocrati_nextgen/modules/ngglegacy/view/gallery.php” order_by=”sortorder” order_direction=”ASC” returns=”included” maximum_entity_count=”500″]

Pendampingan kedua dilanjutkan ke Tenun Ikat Putri Ayu yang terletak di Jalan Lapangan Astina Jaya Blahbatuh, Kabupaten Gianyar. Tim Dekranasda Provinsi Bali yang didampingi oleh Ibu Wakil Ketua Dekranasda Kabupaten Gianyar diterima langsung oleh Ida Bagus Adnyana.

Usaha Tenun Ikat Putri Ayu ini dirintis dari tahun 1991 dengan awalnya menggunakan hanya 2 unit alat tenun. Saat ini Adnyana memiliki 40 unit tenun dan karyawan berjumlah kurang lebih 50 orang. Selain membuat tenun ikat, adapun jenis kain tenun songket inovasi yang memiliki beragam hiasan diantaranya mawar, cemplung jempiring, lubeng cempaka, pucuk dan lain-lain. Adnyana juga membuat beberapa endek, dobby, dan air brush. Perbedaan dari tenun ikat, endek, dobby, dan air brush adalah dalam hal pembuatan motif. Pemasaran kain ini hanya disekitaran daerah Gianyar dan membuka toko di Kota Denpasar. Untuk pembuatan kain 10 meter sampai menjadi kain seutuhnya membutuhkan waktu hingga dua minggu. “Untuk mempertahankan kelestarian, kita wajib menjaga dan tidak kalah saing dengan kain endek lainnya dan saya juga memanfaatkan kemajuan teknologi dengan alat tenun yang bukan mesin” ujar owner Tenun Ikat Putri Ayu.

“Masalah persaingan, dengan adanya Peraturan Gubernur Nomor 99 Tahun 2018 dapat meningkatkan produksi tenun karena akan dipasarkan ke hotel–hotel untuk mengenalkan produk lokal Bali dan Krama Bali dapat merasakan hasil produk yang diciptakan oleh pengrajin Bali” sambung I Gede Wayan Suamba dan tak kalah penting melanjutkan dalam hal pemasaran agar tidak menggunakan tas plastik mengingat Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.

[ngg_images source=”galleries” container_ids=”184″ sortorder=”1377,1378,1376″ display_type=”photocrati-nextgen_basic_thumbnails” override_thumbnail_settings=”1″ thumbnail_width=”200″ thumbnail_height=”140″ thumbnail_crop=”1″ images_per_page=”20″ number_of_columns=”0″ ajax_pagination=”0″ show_all_in_lightbox=”0″ use_imagebrowser_effect=”0″ show_slideshow_link=”0″ slideshow_link_text=”[Show slideshow]” template=”/home/diskominfos/web/diskominfos.baliprov.go.id/public_html/wp-content/plugins/nextgen-gallery/products/photocrati_nextgen/modules/ngglegacy/view/gallery.php” order_by=”sortorder” order_direction=”ASC” returns=”included” maximum_entity_count=”500″]