Workshop Admin Sistem Keterbukaan Informasi (SiKI)

Rabu, 22 Mei 2019, workshop admin Sistem Keterbukaan Informasi (SiKI) terkait PPID Tahun 2019 dimulai pada pukul 09.30 wita bertempat di ruang rapat Sandat Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bali yang dihadiri oleh PPID Pembantu di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali. Rapat dibuka oleh I Putu Sundika selaku Kepala Seksi Layanan Informasi Publik dan dilanjutkan dengan pemaparan secara teknis terkait pedoman layanan informasi saat ini, serta pengenalan fitur terbaru kepada admin SIKI (http://siki.baliprov.go.id).
Fitur yang diperbaharui dalam sistem ini yakni mempermudah jika ada permohonan masyarakat yang meminta informasi melalui SiKI, maka akan diteruskan ke Perangkat Daerah (PD) yang memiliki informasi sehingga masyarakat tidak perlu mencari lagi ke instansi setempat yang bersangkutan. Informasi yang ada di OPD atau instansi, harus mendapatkan persetujuan dari atasan masing – masing OPD,  dengan mengakomodir Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Selain itu, tugas dari admin SIKI adalah monitoring terkait permohonan informasi yang masuk dan menggunggah informasi yang diciptakan oleh instansi masing – masing sesuai dengan ketentuannya.
Sesi Diskusi dijabarkan sebagai berikut, dari Dinas Pendidikan Provinsi Bali menanyakan mengenai ada tidaknya list atau pedoman informasi yang dapat diunggah ke SIKI atau yang bisa diberikan ke masyarakat dan dijawab langsung bahwa untuk klasifikasi informasi sudah diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan di workshop awal terkait SiKI, kami sudah memberikan klasifikasi tools untuk mempermudah informasi yang tergolong berkala, serta merta dan dikecualikan.
“Jika ada masyarakat yang meminta informasi, perlu membuka sistem aplikasi SiKI terlebih dahulu atau hanya memberikan formulir permohonan informasi ?,” tanya Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Bali. Langsung dijawab sebagai berikut, Untuk permohonan informasi sebaiknya menggunakan sistem aplikasi SiKI karena kami berencana untuk membuat laporan per tahun kepada Gubernur terkait jumlah permintaan informasi.
Tahun 2019 diharapkan agar seluruh instansi Pemerintah Provinsi Bali dapat mengoperasikan sistem ini dengan baik sehingga terciptanya pelayanan informasi publik yang mudah, cepat dan akurat bagi masyarakat.

[ngg_images source=”galleries” container_ids=”164″ display_type=”photocrati-nextgen_basic_thumbnails” override_thumbnail_settings=”1″ thumbnail_width=”200″ thumbnail_height=”160″ thumbnail_crop=”1″ images_per_page=”20″ number_of_columns=”0″ ajax_pagination=”0″ show_all_in_lightbox=”0″ use_imagebrowser_effect=”0″ show_slideshow_link=”0″ slideshow_link_text=”[Show slideshow]” template=”/home/diskominfos/web/diskominfos.baliprov.go.id/public_html/wp-content/plugins/nextgen-gallery/products/photocrati_nextgen/modules/ngglegacy/view/gallery.php” order_by=”sortorder” order_direction=”ASC” returns=”included” maximum_entity_count=”500″]