Sosialisasi Penguatan Penyelenggaraan Otonomi Daerah

Selasa (9/7), Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Bali mengadakan Sosialisasi Penguatan Penyelenggaraan Otonomi Daerah. Bertempat di Ruang Rapat Cempaka Bappeda Litbang Provinsi Bali dan dipimpin oleh Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Bali, I Ketut Sukra Negara, S.Sos,M.Si. Dengan narasumber yaitu Kepala Bagian Perencanaan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Suryawan Hidayat, ST., M.Si dan moderator oleh Kepala Bagian Aparatur Pemerintah dan Otonomi Daerah serta peserta kegiatan sosialisasi dari Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali dan seluruh Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali.

Tujuan dilaksanakannya Sosialisasi Penguatan Penyelenggaraan Otonomi Daerah sebagai rangkaian peringatan Hari Otonomi Daerah tanggal 25 April 2019 serta untuk memantapkan penyelenggaraan Otonomi Daerah di Provinsi Bali sebagai implementasi Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2018-2023 sekaligus membumikan Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali dengan Pola Pembagunan Semesta Berencana munuju Era Bali Baru.

Dalam sambutannya, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Bali, I Ketut Sukra Negara mengatakan pasca ditetapkannyaUndang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, segmen penting dalam penyelenggaraan otonomi daerah yang belum diatur dan dijabarkan lebih lanjut berkaitan pola hubungan Gubernur dengan Bupati dan Walikota. Mengingat fungsi dan wewenang Gubernur ada 3 (tiga) yaitu sebagai kepala daerah, kepala wilayah dan penyelenggara pemerintahan umum. Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 2018 tentang pelaksanaan tugas dan wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat. “Masih terkendala peraturan menteri dalam negeri sebagai Juklak dan Juknis. Memperhatikan adanya kecendrungan perbedaan kepentingan Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota,” ujarnya.

Kegiatan Sosialisasi dilanjutkan dengan pemaparan dari Ditjend Otonomi Daerah Kemendagri menyampaikan 2 (dua) pembahasan yakni Implementasi Kebijakan Otonomi Daerah dan Upaya Membangun Tata Kelola Pemerintahan yang baik dan Persiapan Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020.

Kesimpulan yang didapatkan dari Kegiatan Sosialisasi Penguatan Penyelenggaraan Otonomi Daerah, seperti berikut, Materi Sosialisasi Penguatan Penyelenggaraan Otonomi Daerah berkaitan Peraturan Perundang-undangan sebagai payung hukum pelaksanaan Otonomi Daerah meliputi Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang No. 10 Tahun 2014 tentang Pilkada dan Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Apatur Sipil Negara (ASN).agar dipahami substansi dan materi pokok yang diatur didalamnya karena saling berkaitan.

Sasaran Utama pemantapan penyelenggaraan otonomi daerah meliputi : Dukungan Prioritas Pembangunan, Prioritas Nasional dan Prioritas Daerah sejalan dengan kebijakan presiden; Sinergi Bina Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah; Memperkuat Tata Kelola Pemerintahan Daerah berdasarkan prinsip otonomi daerah; menjaga dan merawat eksistensi bangsa dan NKRI bagian dari Agenda Nawacita”melalui pelaksanaan kebijakan desentralisasi asimetris.

Optimalisasi Penyelenggaraan Otonomi Daerah  diarahkan pada peningkatan kualitas pembangunan, untuk mempercepat pemerataan pembangunan dan meningkatkan dan mendekatkan pelayanan kepada Masyarakat yang diukur dengan indikator value of Money, value of Concep dan value of Imformations. Sinergi penyelenggaraan Otonomi Daerah dengan konsep one island one manajemen diarahkan untuk mengekplorasi Kewenangan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) di daerah dengan mengoptimalkan sinergi dan sinkronisasi kebijakan program dan kegiatan Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota.

Perangkat Daerah Provinsi agar mengambil posisi yang tepat dalam menjabarkan Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Semesta Berencana Provinsi Bali tahun 2018-2023 sejalan dengan kewenangan dan urusan yang diampu oleh perangkat daerah sebagai pemantapan penyelenggaraan Otonomi daerah. Persiapan Pemilu Serentak 2020 terdapat 6 (enam) daerah di Provinsi Bali yang melaksanakan pilkada yaitu Kabupaten Karangasem, Badung, Tabanan, bangli, Jembrana dan Kota Denpasar, agar dikoordinasikan secara intensip persiapan sesuai tahapan-tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020, baik pendanaanya, pemutakhiran data pemilih dll. Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) agar dikedepankan karena sudah banyak kasus yang terjadi dan sanksinya juga berat.