Rapat PPID terkait Permohonan Informasi

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi  Bali mengudang rapat Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bali selaku PPID Utama terkait permohonan informasi. Dalam rapat yang langsung dipimpin oleh Kadis DPMPTSP dan Pejabat yang ada di lingkungan DPMPTSP, membahas hal-hal yang diperlukan dalam rangka memberikan pelayanan informasi publik kepada pemohon informasi.

[ngg_images source=”galleries” container_ids=”2″ display_type=”photocrati-nextgen_basic_thumbnails” override_thumbnail_settings=”1″ thumbnail_width=”200″ thumbnail_height=”160″ thumbnail_crop=”1″ images_per_page=”20″ number_of_columns=”0″ ajax_pagination=”0″ show_all_in_lightbox=”0″ use_imagebrowser_effect=”0″ show_slideshow_link=”0″ slideshow_link_text=”[Show slideshow]” order_by=”sortorder” order_direction=”ASC” returns=”included” maximum_entity_count=”500″]

Pada kesempatan tersebut  Diskominfos Prov Bali sebagai PPID Utama berkesempatan menyampaikan kembali bahwa PPID Utama tidak mempunyai kapasitas penuh untuk memutuskan sebuah informasi adalah terbuka atau dikecualikan. Diskominfos Prov Bali bersama Biro Hukum dan HAM Prov Bali sebagai Bidang Hukum dalam struktur organisasi PPID Utama Prov Bali hanya bersifat membantu mendiskusikan hal-hal terkait untuk mendukung sebuah Badan Publik dapat memutuskan sebuah informasi publiknya bersifat terbuka atau dikecualikan. Telah disampaikan juga bahwa setiap Badan Publik / OPD di Provinsi Bali adalah PPID Pembantu sehingga OPD dapat langsung memberikan informasi publiknya ke permohonan informasi tanpa melewati PPID Utama. Hal ini tentunya bisa dilakukan dengan catatan tetap mengikuti prosedur penyediaan data di PPID Prov Bali. Dalam waktu dekat ini PPID Utama Provinsi Bali akan segera melakukan rapat koordinasi dengan seluruh PPID Pembantu di lingkup Pemerintah Provinsi Bali.

Tinggalkan Balasan