Gubernur Kembalikan 7 Kewenangan ke Kabupaten, RUU Provinsi Bali Tuntas Pekan Depan

Gubernur Koster mengatakan, dalam RUU Provinsi Bali, posisi Pemprov nantinya lebih banyak sebagai fasilitator, regulator, dan koordinator

DENPASAR, NusaBali

Gubernur Bali Wayan Koster mengembalikan 7 kewenangan ke kabupaten/kota dalam draft RUU tentang Provinsi Bali yang sedang tahap penggodokan. Kewenangan yang dikembalikan ke kabupaten/kota itu meliputi bidang pariwisata, masalah tata ruang, tenaga kerja, kependudukan, desa adat, dan kebudayaan.

Hal ini disampaikan Gubernur Koster seusai sidang paripurna dengan agenda ketok palu Perda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2005-2025 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2018-2023 di Gedung DPRD Bali, Niti Mandala Denpasar, Senin (11/2) siang. Semula, sebagian dari 7 kewenangan ini berada di tangan provinsi (seperti masalah lingkungan hidup) dan sebagian lagi menjadi keweenangan kabupaten/kota (seperti desa adat).

Dalam draft RUU Provinsi Bali, seluruh 7 kewenangan tersebut maunya diambil-alih provinsi. Namun, muncul protes dari beberapa kabupaten. Wahalhasil, Gubernur Koster pilih kembalikan 7 kewengan tersebut ke kabupaten/kota.

Gubernur Koster mengatakan, memang terjadi pembahasan alot dengan kabupaten/kota tetrkait masalah kewenangan dalam draft RUU Provinsi Bali—yang merupakan Revisi UU Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Bali, NTB, dan NTT. Dalam konsep awal, kata Koster, draft RUU Provinsi Bali mengacu UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sehingga ada kewenangan kabupaten dan kota ditarik ke provinsi. 

Menurut Koster, dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda, ada diatur kewenangan pusat, ada kewenangan provinsi, ada kewenangan kabupaten/kota. Dalam draft RUU Provinsi Bali, ada kewenangan kabupaten/kota yang diatur ke provinsi. Walhasil, kewenangan kabupaten banyak yang berkurang. Inilah yang mebuat kabupaten/kota keberatan. 

”Terlalu kuat perubahannya, sehingga menimbulkan kewenangan kabupaten berkurang,” jelas Gubernur asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Buleleng yang juga Ketua DPD PDIP Bali ini.

Kemudian, kata Koster, dilakukan sinkronisasi, sehingga diputuskan kewenangan kabupaten diberikan porsi lebih banyak. “Nanti polanya akan diatur, di mana pelaksana dan kewenangan lebih banyak di kabupaten/kota,” tegas Koster yang notabene mantan anggota Komisi X DPR RI (membidangi masalah pendidikan, adat, budaya, pariwisata) tiga kali periode.

Koster menyebutkan, dalam RUU Provinsi Bali, posisi Pemprov Bali nantinya akan lebih banyak sebagai fasilitator, regulator, dan koordinator. “Polanya ada di provinsi, sementara pelaksana dan kewenangan lebih banyak di kabupaten/kota. Ada 7 bidang yang kewenangannya diberikan kabupaten/kota,” papar Koster.

Pertama, kewenangan di bidang pariwisata. Kedua, kewenangan dalam masalah-masalah lingkungan hidup. Ketiga, keeenangan terkait masalah tata ruang. Keempat, kewenangan soal ketenagakerjaan. Kelima, kewenangan masalah desa adat. Keenam, kewenangan masalah kependudukan. Ketujuh, kewenangan masalah kebudayaan.

Sumber: Nusa Bali, Selasa 12/02/2019 Hal 1

Tinggalkan Balasan