Diskusi Teknis Pendapat Hukum: Pencegahan dan Penegakan Cyber Crime

Perkembangan teknologi yang semakin pesat, membuat mengakses teknologi di media elektronik semakin mudah. Kemudahan tersebut memberikan dampak positif ada juga beberapa dampak negatif, salah satunya dampak negatifnya adalah adanya penyalahgunaan penggunaan teknologi di dunia maya alias Cyber Crime. Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dan Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Bali menggelar Diskusi Teknis Pendapat Hukum dengan tema “Pencegahan dan Penegakan Cyber Crime”.

Hadir sebagai narasumber di acara ini dari Kasi Peningkatan Kualitas Sarana Komunikasi Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bali Drs. Ida Bagus Ketut Agung Ludra, Dosen Universitas Udayana Dr. I Gusti Ketut Aryawan, S.H., M.H., dan Dirjen HU Menkunham Agus Priyanto, S.H., M.H. sebagai kepala sub direktorat hukum pidana dan grasi. Dari hasil pemaparan para narasumber dapat disimpulkan bahwa setiap informasi harus dibaca cermat, berpikir apakah baik dan bermanfaat, jika kurang bermanfaat disingkirkan saja.

Dengan terlaksananya Diskusi Teknis Pendapat Hukum ini, diharapkan memberikan pencerahan akan pentingnya hukum dari Cyber Crime dan memahami peraturan di bidang Cyber Crime.

[ngg_images source=”galleries” container_ids=”93″ display_type=”photocrati-nextgen_basic_thumbnails” override_thumbnail_settings=”1″ thumbnail_width=”200″ thumbnail_height=”160″ thumbnail_crop=”1″ images_per_page=”20″ number_of_columns=”0″ ajax_pagination=”0″ show_all_in_lightbox=”0″ use_imagebrowser_effect=”0″ show_slideshow_link=”0″ slideshow_link_text=”[Show slideshow]” order_by=”sortorder” order_direction=”ASC” returns=”included” maximum_entity_count=”500″]

Tinggalkan Balasan