Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Bali Mengadakan Monitoring dan Evaluasi Implementasi Pergub Nomor 97 Tahun 2018

Rabu (17/7), Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bali menghadiri undangan rapat dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Bali dengan agenda  Monitoring dan Evaluasi Implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai. Bertempat di Ruang Rapat Sad Kertih dan dibuka oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Bali, I Made Teja didampingi oleh Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3 dan Peningkatan Kapasitas.

Dalam sambutannya, I Made Teja mengatakan bahwa Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Bali akan melaporkan kepada Gubernur Bali mengenai OPD-OPD yang sudah melaksanakan Pergub Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, rencananya setelah hari raya Galungan dan Kuningan. Serta saat ini sedang berupaya mengurangi sampah plastik di setiap kantor-kantor pemerintahan khususnya dalam mengadakan kegiatan rapat agar tempat konsumsi tidak menggunakan berbahan plastik. “Sejauh mana OPD melaksanakan Pergub Nomor 97 Tahun 2018 dengan baik, itu adalah tujuan rapat hari ini,” ujar I Made Teja.

Lanjutnya, berharap dikemudian hari sampah tidak perlu dibawa ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) namun bisa diolah menjadi kompos. Maka dari itu, diperlukan edukasi pada setiap OPD agar menempatkan tong pemilahan sampah. “Pegawai pemerintahan wajib melakukan Pergub Nomor 97 Tahun 2018 dan menjadi contoh bagi masyakarat,” lanjutnya.

Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3 dan Peningkatan Kapasitas menambahkan Pergub Nomor 97 Tahun 2018 bertujuan untuk menjaga alam pulau Bali karena lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sudah makin menyempit dan volume sampah yang makin bertambah khususnya sampah plastik. Diharapkan setiap kantor, sekolah dan tempat umum lainnya bekerjasama dengan bank sampah agar sampah yang bisa didaur ulang diberikan kepada bank sampah. “TPA di Bali sudah makin penuh maka Gubernur Bali berusaha membuat Pergub Nomor 97 Tahun 2018 untuk mengurangi sampah khususnya sampah plastik,” ujarnya.