Sebelum Lebaran, BKD Provinsi Bali Lakukan Sidak Ke Diskominfos Provinsi Bali

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bali bersama Biro Organisasi Sekda Provinsi Bali mengadakan inspeksi kehadiran Aparatur Sipil Negaral (ASN) dan Non Aparatur Sipil Negaral (ASN) dalam momentum hari masuk kerja sebelum libur Lebaran.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Bali, I Nyoman Sujaya, didampingi pejabat Eselon III menerima langsung Tim GDN (Gerakan Displin Nasional) beranggotakan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bali dan Biro Organisasi Sekda Provinsi Bali. Sidak diadakan di Diskominfos Provinsi Bali dengan dihadiri ASN berjumlah 24 orang serta Non ASN berjumlah 64 orang. Sidak dipimpin langsung oleh Kabid Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan, Ni Nyoman Cahayawati sebagai Ketua Tim GDN serta sidak berlangsung dengan tertib.

Pada kesempatan itu, Ketua Tim GDN mengingatkan diingatkan juga tentang 17 poin yang menjadi kewajiban seorang ASN yaitu:

  1. Mengucapkan sumpah / janji ASN;
  2. Mengucapkan sumpah / janji jabatan;
  3. Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila,UUD 45, NKRI dan Pemerintah;
  4. Menaati segala ketentuan Peraturan Per-UU;
  5. Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab;
  6. Menjunjung tinggi kehormatan negara, Pemerintah dan martabat ASN;
  7. Mengutamakan kepentingan  negara daripada kepentingan sendiri, seseorang dan atau golongan;
  8. Memegang rahasia jabatan;
  9. Bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat utk kepentingan negara;
  10. Melaporkan kepada atasan apabila mengetahui ada hal yg dapat membahayakan/merugikan negara, atau Pemerintah terutama dibidang keamanan, keuangan dan materiil;
  11. Masuk kerja dan mentaati ketentuan jam kerja;
  12. Mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan;
  13. Menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik-baiknya;
  14. Memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat;
  15. Membimbing bawahan dalam melaksanakan tugas;
  16. Memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan karier.
  17. Menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.

Tujuh belas poin ini adalah kewajiban yang harus dilaksanakan, tidak bias ditawar dan melekat pada diri setiap PNS. Sebagai sebuah kewajiban, jika tidak dilaksanakan tentunya akan menjadi sebuah pelanggaran dengan resiko pemberian sanksi.

“Dalam jumlah kehadiran asn, ada beberapa asn yang tidak hadir karena sedang bertugas dan beberapa sakit, namun sesuai arahan dari Ketua Tim agar yang ttidak hadir untuk melengkapi dengan surat keterangan,” ujar I Nyoman Sujaya.

Dalam kesempatan itu, Ketua Tim GDN menyampaikan untuk menindaklanjuti arahan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan RB) pada tanggal 10 Juni 2019 agar setiap OPD dilingkungan provinsi bali jika tidak masuk kerja agar melengkapi dengan surat keterangan.