Pergub 97/2018 Mulai Berdampak. Sampah Plastik Ditarget Turun 32 Persen di 2019.

Gubernur Koster mengaku pemerintah pusat mengapresiasi Bali, karena menjadi satu-satunya provinsi di Indonesia yang memiliki pergub larangan penggunaan bahan plastik. 

Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace) mengatakan pelaksanaan Pergub 97 Tahun 2018 tentang Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai sudah berjalan dengan maksimal. 

“Sekarang minimarket, toko-toko sudah beralih ke bahan-bahan ramah lingkungan. Kantong plastik juga sudah tidak disediakan. Kami yakin Pergub 97 Tahun 2018 ini akan mengurangi sampah plastik di Bali sampai 32 persen di tahun 2019,” ujar Wagub Cok Ace di Gedung DPRD Bali, Senin (28/1) siang usai membacakan Jawaban Gubernur Bali atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Bali. 

Ditegaskan, larangan penggunaan bahan plastik di Bali dengan tindaklanjut imbauan seperti di Pura Besakih juga banyak dampaknya. “Kita suport supaya plastik tidak lagi digunakan. Masyarakat saya lihat siap melaksanakan pergub ini. Bahan organik banyak sudah digunakan. Sedotan plastik sudah diganti bambu dan kertas, sudah saya lihat di lapangan,” ujar Wagub Cok Ace yang juga Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali ini. 

Untuk imbauan larangan kantong plastik di Pura Besakih yang mungkin sudah dilaksanakan, menurut Cok Ace , bisa diubah secara perlahan. “Kami sudah terapkan di Pura Lempuyang. Usai sembahyang dihimbau supaya pungut sampah, tidak menggunakan bahan plastik lagi. Nunas tirta pakai gelas, jangan pakai plastik,” kata mantan Bupati Gianyar ini. 

Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster secara terpisah di Gedung Jayasabaha, Jalan Surapati Denpasar, Senin malam mengatakan, pelaksanaan Pergub 97 Tahun 2018 mulai ada dampak positifnya. Masyarakat Bali sekarang sudah banyak beralih ke bahan tradisional. Tidak tergantung dengan bahan plastik lagi. “Misalnya sekarang sejumlah rumah makan dan restoran sudah beralih ke sedotan berbahan bambu. Artinya dukungan masyarakat terhadap pelaksanaan Pergub 97 Tahun 2018 ini responnya sangat positif. Nanti harus ada lagi tindaklanjutnya, sosialisasi lagi pergub ini sampai ke desa-desa,” ujar Gubernur Koster yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini. 

Menurut Koster, industri-industri rumah tangga yang memproduksi sedotan berbahan bambu bisa bangkit karena adanya Pergub 97 Tahun 2018 yang melarang penggunaan bahan plastik sekali pakai seperti kantong plastik, bahan styrofoam dan sedotan plastik. “Ini menjadi peluang usaha masyarakat kita. Sedotan bambu itu kan menghidupkan industri masyarakat. Sedotan berbahan kertas sekarang banyak diproduksi lagi. Kan hidup itu industri kita,” ujar Koster. 

Koster mengaku pemerintah pusat pun sudah memberikan apresiasi dengan Pemprov Bali, kerena menjadi satu-satunya provinsi di Indonesia yang memiliki Pergub larangan penggunaan bahan plastik. “Di Indonesia untuk provinsi, hanya Provinsi Bali yang memiliki pergub seperti ini. Pusat telah menyampaikan apresiasinya kepada kami,” tegas mantan anggota DPR RI dari Komisi X selama tiga periode ini. 

Sumber: Nusa Bali, Selasa 29/01/2019 Hal 3 

Tinggalkan Balasan