Pengamanan Jaringan Telekomunikasi

Data merupakan jenis kekayaan baru. Saat ini data adalah new oil, bahkan lebih berharga dari minyak. Hingga dikatakan bahwa dengan adanya data yang valid dapat menjadi kunci utama kesuksesan pembangunan sebuah negara.

Namun tidak semua data atau informasi dapat disebarluaskan. Terdapat Informasi Publik yang dikecualikan yang bersifat rahasia sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pasal 2 ayat 2 mengatakan bahwa ‘Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas’. Layaknya emas, data atau informasi ini selalu menjadi incaran semua orang. Khususnya data strategis yang bersifat rahasia dan mencangkup kepentingan umum. Selain melalui hacking, upaya yang sering digunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab ini adalah dengan memasang alat atau perangkat tambahan pada jaringan telekomunikasi dengan tujuan mendapatkan informasi secara rahasia.

Bayangkan jika itu terjadi pada pemimpin negara atau pimpinan daerah? Pastinya akan memiliki dampak yang sangat buruk terhadap keberlangsungan pemerintahan. Data ini bisa saja di salah gunakan untuk hal-hal tidak bertanggung jawab, diperjual belikan hingga dapat menjatuhkan reputasi pemerintahan di mata masyarakat.

Menindaklanjuti hal tersebut, Bidang Persandian Diskominfos Provinsi Bali selalu mengupayakan terjaminnya keamanan informasi khususnya informasi yang bersifat sensitif dan menyangkut kepentingan umum.

Sebagai bentuk layanan persandian, sejak 2020 Bidang Persandian Diskominfos Provinsi Bali bekerjasama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) secara regular melakukan pengecekan keamanan jaringan telekomunikasi pada area yang berpotensi terjadinya kebocoran di area strategis seperti area lingkungan pimpinan tinggi di Pemprov Bali. Upaya ini merupakan salah satu bentuk komitmen Diskominfos Provinsi Bali melalui Bidang Persandian untuk selalu menjaga keamanan Informasi komunikasi. (Kar)