Pemerintah Provinsi Bali raih peringkat “Menuju Informatif ” tingkat Nasional

Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bali sebagai PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Utama di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali hadir dalam penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik yang dilaksanakan oleh Komisi Informasi Pusat di Gedung II Istana Wapres, Kamis (21/11) pagi.

Penganugerahan tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Kominfos Provinsi Bali, I Nyoman Sujaya bersama Agus Astapa selaku Ketua Komisi Informasi Bali. Pada tahun 2019 Pemprov Bali berhasil meraih peringkat “Menuju Informatif” dimana pada tahun sebelumnya Pemprov Bali meraih peringkat “Cukup Informatif”.

Ketua KI Pusat Gede Narayana memaparkan terkait hasil Monitoring dan Evaluasi tahun ini, jumlah Badan Publik yang “tidak informatfif” sebanyak 189 Badan Publik dari 355 Badan Publik yang di-monev. Dia juga menyadari masih banyaknya Badan Publik yang “Tidak Informatif” harus menjadikan Komisi Informasi lebih giat mendorong pelaksanaan keterbukaan informasi di tanah air yang didukung komitmen kuat pemerintah. Disampaikannya pula, jika diukur dari tingkat partisipasi Badan Publik pada monev kali ini, terjadi peningkatan dari tahun 2018 yang hanya 62,83 persen menjadi 74,37 persen yang terdiri dari 92,94 persen partisipasi Bada Publik PTN, 55,96 persen, 85,29 persen Pemerintah Provins, BUMN, 42,11 LNS, 78,26 LN-LPNK, i, 100 persen Kementerian, dan 100 persen partisipasi BP Partai Politik, hal tersebut disampaikan saat melaporkan hasil monev sekaligus penganugerahan Badan Publik kategori “Informatif” dan “Menuju Informatif”, kepada Wakil Presiden HM Ma’ruf Amin.

Diharapkan kedepannya Pemerintah Provinsi Bali dapat meraih peringkat “informatif” dalam hal pelayanan informasi publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.