Diskominfos Provinsi Bali Selenggarakan Bimbingan Teknis PPID

Rabu (27/3), Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfos) Provinsi Bali melalui Bidang Informasi dan Komunikasi Publik pada Sub Kegiatan Pelayanan Informasi Publik menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) PPID dengan topik Penyusunan Daftar Informasi Publik dan Penyusunan Daftar Informasi Dikecualikan serta Pengelolaan Website Bali Satu Data.

Bertempat di Ruang Rapat Sandat Diskominfos Provinsi Bali, kegiatan Bimbingan Teknis PPID dibuka oleh Sekretaris Dinas Kominfos Provinsi Bali, I Dewa Ketut Rai Rustina dengan mengatakan bahwa tujuan diadakannya kegiatan Bimbingan Teknis PPID untuk memberikan pengetahuan kepada Petugas Pelayanan Informasi Publik. “Kegiatan Bimtek PPID diadakan guna untuk meningkatkan kualitas layanan informasi di Pemerintah Provinsi Bali agar informasi dapat sampai dan diterima oleh masyarakat luas,” ujar I Dewa Ketut Rai Rustina.

Kegiatan Bimbingan Teknis PPID turut menghadirkan 2 (dua) narasumber yakni Ni Luh Candrawati Sari.,S.H.,M.H dari Komisi Informasi Provinsi Bali dan I Made Sudiarta, S.Sn. selaku Pranata Humas Ahli Muda dari Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bali dengan 1 (satu) moderator yakni Ida Bagus Ketut Agung Ludra selaku Komisioner KPID Bali.

Dari Komisi Informasi Provinsi Bali sebagai narasumber pertama yakni Ni Luh Candrawati Sari.,S.H.,M.H dengan memaparkan mengenai Penyusunan Daftar Informasi Publik dan Daftar Informasi Dikecualikan. Ni Luh Candrawati Sari.,S.H.,M.H mengatakan bahwa sebagai Petugas Layanan Informasi Publik yang membantu PPID Pelaksana dalam pelaksanaan administrasi dan pelayanan diwajibkan memiliki pengetahuan tentang Keterbukaan Informasi Publik yang diamanatkan oleh Undang-Undang serta Informasi yang dimiliki oleh Badan Publik tidak seluruhnya dapat dipublikasikan kepada masyarakat, tentunya diperlukan pengklasifikasian informasi dan uji konsekuensi. “Perlu diketahui bahwa Pengujian Konsekuensi terhadap Informasi dapat dilakukan sebelum adanya permintaan informasi, pada saat permintaan maupun pada saat sengketa informasi,” ungkap Ni Luh Candrawati Sari.,S.H.,M.H.

Selain itu, narasumber kedua dari Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfos) Provinsi Bali yakni I Made Sudiarta, S.Sn. selaku Pranata Humas Ahli Muda dengan memaparkan mengenai Manajemen Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik melalui Website Bali Satu Data. I Made Sudiarta, S.Sn mengatakan bahwa Website Bali Satu Data adalah wadah bagi PPID/PPID Pelaksana untuk menyebarluaskan informasi dan memfasilitasi masyarakat yang meminta informasi sesuai dengan kebutuhan. “Selain menyusun Daftar Informasi Publik (DIP) dan mengusulkan Daftar Informasi Dikecualikan (DIK), Petugas wajib mengunggah dokumen sesuai dengan isian Daftar Informasi Publik yang dimutakhirkan setiap tahunnya,” ujar I Made Sudiarta, S.Sn.