Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan, dan Industri Lokal Bali Di Numpang Nampang RRI Pro 2

Senin (7/10), Numpang Nampang RRI Pro 2 Denpasar menghadirkan narasumber dari Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan  Perkebunan Provinsi Bali yang dihadiri oleh Bapak I Made Oka Parwata selaku Fungsional dengan topik yang diangkat berjudul Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan, dan Industri Lokal Bali. Topik tersebut diangkat karena berkaitan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 99 Tahun 2018.

Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 99 Tahun 2018 berisikan tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali mewajibkan toko swalayan, hotel restoran dan katering untuk menyerap produk lokal.

“Perlu waktu melaksanakan Pergub karena harus merubah minset atau pemikiran masyarakat maka diperlukan sosialisasi tentang Pergub Nomor 99 Tahun 2018 ke masyarakat,” ujar Oka Parwata.

Dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 99 Tahun 2018, ada beberapa hal yang diatur didalamnya, yaitu jenis produk, persyaratan produk,pemanfaatan produk, lembaga yang terlibat, sistem pembayaran antara produsen dan konsumen, serta peran pemerintah, swasta, dan masyarakat mengenai pemasaran produk.

Oka Parwata mengatakan alasan dibentuknya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 99 Tahun 2018, karena Provinsi Bali tidak hanya ada pariwisata kebudayaan namun ada produk lokal seperti produk pertanian dan perikanan serta industri lokal yang perlu dikembangkan dan dipromosikan agar tidak terjadi tumpang tindih. “Dalam perkembangan pariwisata di Bali terjadi ketidak seimbangan, sektor pariwisata kebudayaan lebih menonjol daripada sektor pertanian. Maka dibentuklah Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 99 Tahun 2018 agar pariwisata pertanian, perikanan, dan industri lokal bisa menonjol,” ujarnya.

Dalam rangka mendekatkan petani dengan pengusaha restauran ataupun hotel, maka dianjurkan dilakukannya kerjasama yang nantinya mampu saling menguntungkan kedua belah pihak. Diwajibkan swalayan, hotel, dan pelaku usaha lainnya membeli hasil produk dari petani di sektor pertanian dan perikanan ataupun industri lokal seperti halnya kerajinan keramik yang bisa menggunakan produknya sebagai alat makan direstauran.

Saat ini, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan  Perkebunan Provinsi Bali sedang giatnya melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat khususnya petani dan pelaku usaha. “Sudah ada 8 MoU yang dilakukan, ini adalah bentuk dukungan terhadap petani dan juga mengembangkan produk lokal Bali,” ujar Oka Parwata.

Produk lokal Bali yang akan dipasarkan ke Restauran, Hotel, dan tempat wisata lainnya harus memenuhi persyaratan seperti, harus mempunyai sertifikat, sertifikasi, dan izin usaha. “Tidak semua produk bisa masuk ke swalayan atau UKM lainnya,” ungkap Oka Parwata. Sebelum segmen Numpang Nampang RRI Pro 2 Denpasar berakhir, Oka Parwata mengatakan Pergub Nomor 99 Tahun 2018 dibuat agar di Bali tidak hanya terkenal kebudayaan pariwisata saja namun di sektor lainnya juga berkembang. “Cintai produk dalam negeri, gunakan produk lokal sendiri,” tegas Oka Parwata