“Paksa” Pejabat Pemprov Terapkan Digitalisasi, Sekda Indra: Kalau Tidak Mau, Silakan Mundur

Hal ini disampaikannya di hadapan Kepala OPD serangkaian penandatanganan nota kesepahaman dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Rabu (4/3) di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Renon, Denpasar.“Maksudnya begini, kita ini sudah hidup di zaman modern, serba teknologi yang sudah maju, masa sih banyak kerjaan yang kita lakukan secara manual. Oleh karena itu, dalam tanda petik, dipaksa sedikit,”  tegasnya. Dia mengatakan upaya yang disebut pemaksaan itu dijabarkan dalam dua pilihan, pertama mengikuti digitalisasi. Kedua, kalau tidak mau, dipersilakan mundur. Selama ini ia menilai proses birokrasi, khususnya di bidang perizinan masih tergolong konvensional.“Tata kelola kita jadi boros kan, untuk surat-menyurat, untuk biaya pengiriman. Energi juga banyak terbuang, ninggalin pekerjaannya di kantor,” ujarnya. Ia menerangkan bahwa Pemprov Bali tidak memerlukan dana khusus maupun pembangunan yang berat berkaitan digitalisasi ini. Sebab hanya diperlukan membangun kantor elektronik dan surat elektronik saja. Perangkat yang diperlukan juga sudah dipersiapkan, sedangkan sumber daya manusia sebagai petugas operasi sedang dilatih.“Yang tidak bisa, mari saya latih. Tapi kalau tidak mau, apa yang harus kita berikan selain tawaran untuk mundur,”  katanya. Ia juga menerangkan bahwa gerakan digitalisasi terhadap OPD di lingkup provinsi Bali dimulai tahun 2020. Ditegaskan pula, pihaknya tidak menerima alasan apapun terkaitan penundaan langkah tersebut.Kepala Biro Hukum dan Humas BSSN, Giyanto Awan Sularso, menyambut baik sikap Pemprov Bali yang berkomitmen melakukan digialisasi sistem kerja kepada OPD.  Kata dia, Bali merupakan provinsi ke-18 yang menyatakan sikap. Saat ini, langkah Pemprov Bali juga diikuti tiga kabupaten/kota di bawahnya, yakni Denpasar, Buleleng dan Klungkung.

Sumber : News Berita Bali