Mulus, RUU Provinsi Bali Melenggang ke Jakarta.

Setelah sekian tahun tersendat-sendat dalam pembahasan, akhirnya Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi  Bali,  melenggang mulus ke DPR RI. Perjalanan panjang RUU Prov Bali memang sudah hampir lebih dari lima tahun lalu. Awalnya, disebut dengan RUU Otonomi Khusus Provinsi Bali, tapi nama ini sulit masuk ke panitia perundang-undangan DPRI, lantaran dinilai bermuatan sektarian.
 
Kini dengan berubah nama RUU Provinsi Bali, akhirnya bisa dibawa ke Jakarta.
Berbagai kalangan sudah memberikan masukan terhadap RUU ini, dari tokoh masyarakat, politisi, budayawan, agamawan semua sudah bisa menerima, begitu kata Gubernur Bali, Dr I Wayan Koster dalam pemaparan RUU tersebut kepada tokoh Bali, di Wiswa Sabha, Rabu (16/1). Dihadapan peserta yang hadir dalam diskusi mencari masukan terhadap RUU tersebut Koster kembali menegaskan, RUU ini dibuat untuk memprotek Bali secara menyeluruh, baik secara politik ekonomi dan budaya. Dengan adanya RUU ini dan bisa menjadi undang-undang maka Bali sudah bisa menata dan mengelola dirinya sendiri dengan undang-undang tersendiri. Selama ini acuan pengelolaan Bali hanya beradasarkan undang-undang yang lama yakni Undang undang tentang Provinsi Bali, NTB dan NTT jaman Bung Karno dan saat itu Indonesia khususnya NTB, Bali, NTT masih bernama Republik Indonesia Serikat (RIS). Jadi sudah sangat wajar saat ini Bali sudah harus memiliki undang-undang sendiri.
“Kita tidak perlu menunggu NTB dan NTT untuk membawa RUU ini ke DPR RI,” kata Koster.
Berbagai pihak telah memberikan masukan terhadap RUU ini, sebut saja salah satunya utusan di Kabupaten Klungkung, Bupati Klungkung menyarankan agar jangan disebut satu pulau, sebab Bali itu terdiri atas empat pulau, Pulau Bali, Pulau Nusa Lembongan,Pulau Ceningan dan Pulau Menjangan, jadi pulau-pulau ini jangan dilupakan. Dan saran itu akan dimasukkan ke dalam undang-undang tersebut.
 
Tidak hanya itu anggota DPD Bali, Arya Wedakarna, dan Pasek Suardika juga memberikan masukan terhadap RUU ini, menurut Wedekarna, Bali ini memang sudah selayaknya dikelola dengan undang-undang tersendjri, karena masalah yang dihadapi sudah sangat komplek, teruma menyangkut masalah lingkungan hidup.
 
Kemudian Pasek Suardika menjelaskan secara kronologis cikal bakal lahirnya RUU ini, dikatakan awalnya RUU ini dikemas dalam bentuk RUU Otonomi Khusus Bali, tetapi nama ini dinilai sangat sectarian, sehingga sulit untuk bisa dimaksudkan dalam proleg. Sehingga akhirnya mentok. Kemudian ketika RUU ini sudah masuk, ternyata masyarakat Bali khususnya para tokoh kurang memberikan respon, sehingga akhirnya mentok lagi. Karena itu, Pasek meminta kepada Koster agar para tokoh Bali menandatangani dukungan kepada RUU ini akan menjadi kuat alas an untuk dibahas di DPRRI. Cuma sayangnya sekarang karena persiapan Pileg, pembahasan ini akan tersendat.
 
Deklarasi Bali
Sejumlah tokoh Bali Rabu juga sudah menandatangani Deklarasi Bali yang mendukung sepenuhnya lahirnya RUU tentang Provinsi Bali. Mereka yang teken deklarasi bali itu, dari Parisada, anggota DPD Ketua DPRD Bali, ketua DPRD se-Bali, Gubernur Bali, I Wayan Koster dan para bupati dan walikota se-Bali.
Mereka berharap agar RUU ini segera disahkan menjadi undang-undang di DPR RI.

Sumber : disini

Tinggalkan Balasan