Gubernur Koster Janjikan Siaran TVRI Bali Tanpa Parabola, Ternyata Desember Lalu Sudah Menjangkau Buleleng.

Lembaga Penyiaran Publik Stasiun Televisi Republik Indonesia (TVRI) Bali menginformasikan bahwa siarannya sejak 19 Desember 2018 sudah dapat dinikmati oleh masyarakat di Bali Utara (Kabupaten Buleleng) dengan menggunakan antena UHF di kanal 42.

Hal ini menjawab pernyataan Gubernur Bali Wayan Koster yang beberapa waktu lalu ingin memberikan solusi dengan menjanjikan sebelum Pilpres nanti melalui Kementrian Kominfo agar warga Buleleng dapat menikmati siaran TVRI tanpa menggunakan antena parabola.

Melalui surat bernomor 38/II.10/TVRI/2019 yang ditujukan kepada Gubernur Bali, perihal laporan jangkauan siaran TVRI Bali, Kepala Stasiun TVRI Bali, I Ketut Leneng SH juga menyatakan kondisi ini terjadi setelah dilakukan perbaikan transmisi TVRI Bali di Kintamani yang sebelumnya beroperasi menggunakan frekuensi VHF telah berubah menjadi UHF berkekuatan 1 KW.

Pihaknya juga mengaku telah bersurat ke Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali agar pengelola TV kabel memasukkan siaran TVRI Bali dalam salurannya sehingga masyarakat yang menggunakan fasilitas TV kabel bisa dapat menikmati siaran TVRI Bali.

Leneng berharap TVRI dapat berperan semaksimal mungin dalam menyebar luaskan informasi dan program hiburan yang mampu mencerdaskan dan mempersatukan bangsa serta turut menyukseskan Pemilu 2018.

Sumber: disini

Tinggalkan Balasan