Workshop Pembuatan Risk Register Aset TIK

Dalam rangka penguatan BALIPROV-CSIRT Dinas Kominfos Prov Bali mengadakan workshop bagi ASN Pemprov Bali untuk pendataan aset TIK di masing-masing instansi serta daftar resiko. Workshop dilaksanakan secara daring via Zaoom pada hari Senin Tanggal 21 Februari 2022.

Computer Security Incident Response Team (CSIRT) di Pemerintah Provinsi Bali sudah terbentuk dan diresmikan pada Tanggal 5 Mei 2021 yang lalu. Tim CSIRT ini mempunyai tugas untuk melakukan penanganan dan pemulihan insiden siber dengan cepat. Untuk mempercepat pengananan insiden diperlukan daftar aset TIK beserta resikonya yang lengkap di seluruh lingkup Pemprov Bali. Risk Register ini nanti akan bermanfaat untuk menyiapkan rencana pemulihan jika terjadi insiden pada aset tersebut.

Workshop dibuka oleh Kabid Persandian Diskominfos Prov Bali I Putu Sundika dan diikuti oleh 192 orang dari seluruh perangkat daerah di lingkup Pemprov Bali termasuk UPTD dan SMAN, SMKN, SLBN se-Bali. Sandiman Ahli Muda pada Bidang Persandian sekaligus Sub Koordinator Unit Substansi Tata Kelola Persandian Dinas Kominfis Prov Bali Made Widiartha yang menjadi narasumber pada kegiatan ini memberikan penjelasan terkait apa-apa saja yang menjadi aset TIK dan bagaimana mendefinisikan resiko dari aset tersebut. Made juga berharap seluruh peserta dapat segera membuat risk register di masing-masing instansinya dan mengumpulkan kembali ke Dinas Kominfos. Dokumen Risk Register Pemerintah Provinsi Bali adalah salah satu dokumen yang dipersyaratkan untuk harus ada dan selalu direview baik dalam konteks penilaian indeks SPBE maupun indeks kematangan keamanan informasi.