Workshop “Digital Forensic”

Seiring dengan perkembangan teknologi digital, kejahatan digital juga ikut meningkat. Namun kejahatan digital senantiasa meninggalkan jejak yang dapat berupa file, log aktivitas digital, stempel waktu maupun lokasi, metadata, dan sebagainya.

Menghadirkan narasumber dari Direktorat Operasi Keamanan Siber, Deputi Bidang Operasi Keamanan Siber dan Sandi, Fitri Hana Dini, S.Tr.Kom., Bidang Persandian Diskominfos Provinsi Bali menyelenggarakan workshop dengan mengangkat tema “Digital Forensic” (22/11). Kegiatan ini diselenggarakan secara daring dan dihadiri oleh 20 peserta yang menangani persandian dari seluruh Diskominfo Kabupaten/Kota se-Bali.

Digital forensic atau forensik digital adalah suatu ilmu pengetahuan dan keahlian untuk mengidentifikasi, mengoleksi, menganalisa, dan menguji bukti-bukti digital pada saat menangani sebuah kasus yang memerlukan penanganan dan identifikasi barang bukti digital. Dengan bantuan forensik digital kita dapat memastikan bagaimana sebuah kejahatan digital terjadi, kerusakan apa yang ditimbulkan, dan aktor di balik serangan digital tersebut.

Fitri Hana Dini dalam paparannya menyebutkan setidaknya ada 4 tujuan forensik digital, yakni: menemukan bukti-bukti digital yang dapat dipertanggungjawabkan di pengadilan (finding digital evidence), memelihara barang bukti digital agar terjamin keasliannya (preservation), memulihkan suatu sistem dengan mengembalikan data-data yang telah terhapus (data recovery), serta mengidentifikasi, menemukan, menganalisis, dan menghapus suatu malware/backdoor/file anomali lainnya pada suatu sistem (malware hunting).

Meskipun investigasi forensik digital tidak selalu dapat mencegah setiap serangan digital, setidaknya apa yang berhasil dikumpulkan lewat forensik digital dapat membantu mengidentifikasi kelemahan dalam suatu sistem keamanan digital yang mungkin harus segera diperbaiki atau bahkan harus segera diganti. Di sisi lain, forensik digital dapat menentukan apakah masih ada aktivitas yang mencurigakan dan sekaligus merekomendasikan langkah-langkah yang perlu diambil untuk mengurangi kemungkinan ancaman digital yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. (fdp)