Webinar Manajemen Risiko dan Penyusunan Risk Register Aset TIK

Bidang Persandian Diskominfos Provinsi Bali menyelenggarakan literasi pengamanan aset teknologi informatika (13/9) secara daring dengan tema Manajemen Risiko dan Penyusunan Risk Register Aset TIK kepada seluruh Tim Penghubung CSIRT Perangkat Daerah dan SMAN/SMKN/SLBN di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali. Menghadirkan narasumber dari Direktorat Keamanan Siber dan Sandi Pemerintah Daerah, BSSN, Guruh Prasetyo Putro, S.ST, M.Si, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan workshop penyusunan dokumen risk register yang telah dilaksanakan pada Februari 2022 yang lalu sekaligus sebagai bahan evaluasi dan penyempurnaan dokumen risk register yang telah disusun oleh perangkat daerah termasuk sekolah-sekolah di Bali.

Dalam KBBI arti kata risiko adalah hasil dari tindakan yang tidak menyenangkan (merugikan, membahayakan). Adapun bentuk-bentuk risiko, antara lain: risiko murni (risiko yang akibatnya hanya ada 2 macam; rugi atau break even, contohnya pencurian, kecelakaan atau kebakaran), risiko spekulatif (risiko yang akibatnya ada 3 macam; rugi, untung atau break even, contohnya judi), dan risiko partikular (risiko yang berasal dari individu dan dampaknya lokal, contohnya pesawat jatuh, tabrakan mobil dan kapal kandas). Ada lagi risiko fundamental yakni risiko yang bukan berasal dari individu dan dampaknya luas, contohnya angin topan, gempa bumi dan banjir.

Guruh Prasetyo Putro dalam paparannya mengatakan bahwa seringkali manajemen risiko ditafsirkan menghilangkan risiko. Padahal manajemen risiko bukan berarti harus menghindari risiko, namun melakukan perhitungan (kuantifikasi) risiko sehingga hasil yang diperoleh setara dengan risiko yang dihadapi. Tujuan manajemen risiko ini adalah mengenali seberapa besar risiko yang dihadapi dan bagaimana mengelolanya – kepastian organisasi untuk mencapai tujuannya tanpa terekspos pada risiko yang berlebihan. (fdp)