Tiga Bulan Selesai, Gubernur Koster Undang Gubernur NTB dan NTT Dukung Percepat RUU Provinsi Bali

Denpasar, JARRAKPOS.com — Kekuatan lobi politik Gubernur Bali, Wayan Koster untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Provinsi Bali tidak main-main. Setelah berhasil menggeser posisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Provinsi Bali yang awalnya masuk daftar long list agenda Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di nomor urut 162, ternyata tidak butuh waktu lama langsung bisa masuk dalam daftar RUU Kumulatif Terbuka tahun 2020. Kali ini, Gubernur Koster mengundang sekaligus menjamu makan malam Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT) termasuk DPD RI, dan DPRI dapil masing-masing tiga provinsi ini.

Tak hanya itu acara yang bertajuk Rapat Konsultasi Koordinasi sekaligus ramah tamah terkait RUU Provinsi Bali ini juga dihadiri Pimpinan DPRD Bali, NTB, dan NTT. Di mana acara yang sangat penting ini berlangsung di Wantilan Rumah Jabatan Gubernur Bali di Denpasar, Selasa (3/3/2020) malam. Dalam kesempatan itu, Gubernur Koster menyampaikan tentang perjuangan RUU Provinsi Bali. Di mana saat ini, Bali, NTB, dan NTT masih menggunakan Undang-Undang yang sudah tidak berlaku lagi, yakni Undang-Undang Nomor 64 tahun 1958 Republik Indonesia Serikat (RIS). “UU Provinsi Bali sangat penting untuk menata pembangunan Bali balk alam manusia dan budaya,” jelasnya.

Menurut mantan Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan ini, RUU Provinsi Bali untuk membangun Bali sesuai dengan potensi yang dimiliki. Gubernur Koster kembali menegaskan usulan RUU Provinsi Bali ini, bukan untuk otonomi khusus Bali, karena tidak meminta anggaran di APBN maupun menghilangkan kewenangan pungutan PHR (Pajak Hotel dan Restoran) di kabupaten/kota. “Jadi Undang-Undang ini harusnya berubah saat ada Dekrit President’ ungkapnya. Setelah maju, kata Ketua DPD PDI Perjuangan tersebut, ternyata ada provinsi lain yang masih menggunakan Undang-Undang RIS, seperti di Kalimantan (kecuali di Kalimantan Utara). “Ternyata ada 9 provinsi dan 40 kabupaten/kota yang masih menggunakan Undang-Undang RISE” sebut politisi kelahiran Desa Sembiran, Buleleng ini.

Di sisi lain, Gubernur NTT, Victor Bungtilu Laiskodat menyampaikan bahwa prinsip NTT sangat mendukung terbentuknya Undang-Undang Provinsi Bali. “Sangat setuju dan kami mendorong percepatan. Kalau bisa tiga bulan saya harap bisa selesai,” singkatnya seraya meminta agar mencantumkan nama NTB dan NTT dalam UU tersebut, karena tiga provinsi ini terikat sejarah dalam membangun Undang-Undang sebelumnya. Sementara itu, Gubernur NTB Zulkieflimansyah juga menuturkan kedekatan dirinya dengan Gubernur Koster, khususnya saat duduk di Banggar (Badan Anggaran) DPR RI. “Pengalaman saya, beliau lebih dulu berpikir dibandingkan yang lain. Dan kami mengikutinya,” tuturnya.

“Semengat beliau sama seperti NTB dan NTT. Tentu inibsaya intip. Siapa tahu ada yang diendus. Kesempatan kita untuk mengikuti Gubernur Bali. Kami setuju mendukung beliau dalam perjuangan RUU Provinsi Bali dengan catatan tidak melupakan NTB dan NTT,” imbuhnya. Ditemui seusai acara, Gubernur NTT kepada awak media mengatakan, dirinya memberikan apresiasi terhadap langkah Gubernur Bali. “Tentu kami senang Gubernur Bali telah menginisiasi produk perundang-undangan, sehingga pembangunan lebih progresif kedepanya,” ujarnya serya ditimpali Gubernur NTB bahwa mereka bertiga sebelumnya adalah pimpinan fraksi di DPR RI. “Tentunya ini akan menjadi inspirasi bagi kami untuk melakukan hal yang sama ke depannya. Kami sebagai gubernur dan juga kader partai politik tentunya mendukung agar DPR secepatnya UU ini. Ya paling tiga bulan sudah jadi dan dapat diberlakukan,” tandasnya.

Sebelumnya diketahui, Gubernur Bali, Wayan Koster berhasil mempercepat pembahasan RUU Provinsi Bali lewat perjuangannya untuk merevisi Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang pembentukan daerah-daerah tingkat I Bali, NTB dan NTT langsung bisa dibahas, bahkan bisa dituntaskan selesai tahun 2020. Terbukti Gubernur Koster pada Jumat (7/2/2020) pagi diundang langsung untuk melakukan persentasi atau pemaparan RUU Provinsi Bali untuk dibahas DPR RI Tahun 2020 dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang langsung diterima Ketua Baleg, Supratman Andi Agtas selaku pimpinan sidang yang dihadiri sejumlah Anggota Baleg, diantaranya Arif Wibowo, Putra Nababan dan Wayan Kariasa Adnyana yang konsen mengawal RUU Provinsi Bali.

Perjuangan RUU Provinsi Bali ini, juga didukung Ketua DPR RI, Puan Maharani, untuk segera dibahas DPR RI tahun 2020. Jadi meskipun tidak masuk dalam agenda prioritas Prolegnas, namun tetap lolos dan bisa dibahas tahun 2020. Bahkan, pemaparan RUU tersebut berdasarkan surat Komisi II DPR RI kepada Badan Legislasi DPR RI Nomor LG/057/KOM 11/12/2020 tentang Usulan RUU Prioritas Komisi II DPR RI Tahun 2020 yang telah dibahas pada 4 Desember 2019 dan sesuai keputusan rapat intern Komisi II DPR RI pada 16 Desember 2019, sehingga surat keputusan Komisi 11 DPR RI pada Masa Persidangan II Tahun Sidang 2020-2021 mengusulkan RUU Prioritas tahun 2020 yang akan dibahas Komisi II DPR RI, salah satunya usulan RUU Kumulatif Terbuka Penyesuaian Undang-Undang No.64 tahun 1958 Tentang Pembentukan Provinsi Bali, Provinsi NTB dan Provinsi NTT. Pemaparan diawali datang ke Badan Keahlian Sekjen DPR RI yang kemudian dilanjutkan ke Baleg DPR RI.

“Ini sebagai formalitas saja, karena sudah masuk Daftar RUU Kumulatif Terbuka yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan DPR RI Nomor 1/DPR RI/11/2019-2020 Tentang Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun 2020 Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,” ujar Gubernur Koster sambil menunjukan surat yang ditandatangi Ketua DPR RI, Puan Maharani di Jakarta pada Rabu, 22 Januari 2020. “Ini kan sudah masuk Daftar RUU Kumulatif Terbuka Tahun 2020, sehingga siap saat bisa dibahas. Sudah pasti tahun 2020 dibahas dan tahun ini (2020, red) pasti selesailah,” tegas gubernur yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali dua periode ini, seraya menegaskan kembali keputusan DPR RI telah menetapkan Daftar Program Legislasi Nasional RUU Prioritas Tahun 2020 dengan 50 RUU, Daftar RUU Tertentu yang Ditetapkan DPR RI, Pemerintah dan DPD yang Dilanjutkan serta Daftar RUU Komulatif Terbuka yang akan membahas empat Daftar RUU Kumulatif, diantaranya Daftar RUU Kumulatif Terbuka Tentang Pembentukan Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.

Salah satu Anggota DPD RI Perwakilan Bali, Anak Agung Gde Agung pada kesempatan itu, juga ikut angkat bicara, sekaligus menegaskan lembaga DPD RI sudah mendukung dan merekomendasikan RUU Provinsi Bali untuk menjadi daftar prioritas pembahasan tahun 2020 dengan pertimbangan sepajang dibutuhkan oleh aspirasi masyarakat Bali sesuai dengan kearifan lokal. “Karena itu DPD mendukung sepenuhnya RUU Provinsi Bali menjadi prioritas pembahasan 2020 yang sudah ditandatangani langsung Ketua DPD, Bapak La Nyalla Mattalitti,” tegasnya yang langsung ditanggapi Pimpinan Sidang Supratman Andi Agtas yang mengaku merasa berbahagia seluruh komponen masyarakat Bali bisa bersatu, sehingga melalui pemaparan ini, akan menjadi perhatian serius untuk mempercepat pembahasan RUU Provinsi Bali.

“Saya sudah berdiskusi terkait dasar pembentukan Undang-Undang Provinsi Bali, NTB dan NTT sehingga sangat urgent. mill akan segera diputuskan di Baleg, karena dianggap sangat urgent. Apa dipaparkan untuk mengatasi disparitas Provinsi Bali, selain perimbangan keuangan daerah yang tidak adil, karena tidak berbasis sumber daya alam seperti Bali ini. Apalagi revisi Undang-Undang Perimbangan Keuangan Daerah sudah dimasukan, jadi bisa simultan,” bebernya. Anggota Fraksi Partai Gerindra ini juga yakin, pemerintah juga sangat mendukung sehingga di Baleg juga slap membahas. In’ akan menjadi komitmen politik bersama, sehingga agar terus dikomunikasikan dengan pimpinan fraksi dan khususnya pemerintah.

“Sebelumnya kita kira RUU ini membahayakan Negara Kesatuan kita, karena bisa diikuti daerah lainnya. Tapi ternyata tidak seperti yang saya bayangkan itu (Otonomi Khusus atau Otsus, red), karena semangatnya tetap sama dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegasnya seraya meminta RUU ini juga disinkronkan dengan Undang-Undang baru Omnibus Low. Di sisi lain, Arif Wibowo yang juga Ketua Komisi II DPR RI menanggapi perkembangan terakhir sebagai dasar RUU dimajukan pembahasannya tahun 2020, karena dinilai sangat penting dan perlu untuk RUU Provinsi Bali menjadi prioritas tahun 2020. Namun karena cukup banyak RUU yang diajukan Pimpinan DPR dan Komisi dan Alat Kelengkapan Dewan menjadi prioritas yang segera diselesaikan dalam daftar prioritas yang diselesaikan selama lima tahunan, termasuk RUU Provinsi Bali diajukan sebagai prioritas diselesaikan.

Disamping itu, jajaran Komisi II DPR RI, juga menyadari RUU Provinsi Bali, NTB dan NTT ini masih menggunakan Undang-Undang lama dalam bentuk RIS, sehingga harus segera dilakukan perubahan dan disesuaikan dengan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia. Untuk itu, RUU ini dimasukan dalam daftar RUU Komulatif Terbuka yang diajukan di Komisi II DPR RI. “Kita akan dorong terus RUU ini dan mungkin akan diikuti daerah daerah lainnya atau 9 provinsi lainnya untuk diselesaikan dalam pembahasan tahun 2020,” papar Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI ini, saat pemaparan Gubernur Koster bersama para Pimpinan DPRD Provinsi Bali, Walikota/Bupati se-Bali dan Ketua DPRD Kota/Kabupaten se-Bali. tim/aka/ama

Sumber : Jarrakpos.com