Surat Keputusan Ketua Satgas COVID-19 Nomor 3 Tahun 2022

tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri
sk-ka-satgas-nomor-3-2022-tentang-pintu-masuk-entry-point-tempat-karantina-dan-kewajiban-rt-pcr-bagi-warga-negara-indonesia-pelaku-perjalanan-luar-negeri