Rakor SDI Diskominfos Bersama BPS Bali & Bappeda Bali

Dalam menindaklanjuti amanat Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (SDI), Bidang Statistik Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Bali mengadakan rapat koordinasi bersama Badan Pusat Statistik Provinsi Bali dan Bappeda Provinsi Bali, pada hari Jumat, 8 Januari 2021 bertempat di Ruang Rapat Kepala Diskominfos Bali, Denpasar. Kepala Bidang Statistik I Dewa Ketut Rai Rustina menyatakan bahwa dengan  tetap ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019  tentang Satu Data Indonesia (SDI),  sudah merupakan pedoman dan acuan bagi Pemerintah Daerah.

I Dewa ketut Rai Rustina, mengharapkan sudah mulai melakukan tahapan dan langkah-langkah untuk sesegera mungkin menerapkan SDI di Provinsi Bali dengan menyimak dari pasal ke pasal yang tertuang dan ditetapkan dalam Perpres SDI. Dewa Rustina sangat menyadari dan memaklumi bahwa, walaupun Perpres ini sudah terbit di pertengahan Tahun 2019, namun karena pandemi diawal tahun 2020, sehingga jalannya pemerintahan sangat terganggung dengan kondisi pandemi. “Jalannya roda pemerintahan tidak boleh terhenti karena adanya pandemi, justru kondisi ini menjadi momentum bagi aparatur pemerintahan di lingkungan Provinsi Bali melakukan tugasnya dengan mentransformasi budaya kerja kearah digitalisasi”, ujarnya.

Sebagaimana dituangkan dalam pasal 19 dari Perpres, ditetapkan bahwa penyelenggara SDI tingkat daerah  dilaksanakan oleh Pembina Data Tingkat Daerah, Walidata Tingkat Daerah, Walidata pendukung, dan Produsen data tingkat daerah. Untuk melagalisasi pelaksanaannya di tingkat daerah, Dewa Rustina berharap segera dibentuk Forum SDI di tingkat provinsi, dan membuat peraturan-peraturan turunan dari Perpres SDI, sebagai payung hukum pengumpulan data statistik sektoral di lingkungan pemerintah Provinsi Bali, untuk mewujudkan keterpaduan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan di lingkungan pemerintah provinsi bal, yang didukung data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dan dibagipakaikan, serta dikelola secara seksama, terintegrasi dan berkelanjutan. 

Dalam pelaksanaan pengumpulan data di tingkat daerah baik di provinsi maupun di kabupaten/kota dapat membentuk Forum untuk memudahkan berkomunikasi dan berkoordinasi. Forum SDI tingkat daerah dalam pelaksanaan tugasnya dapat menyertakan produsen data tingkat daerah atau pihak lain yang terkait, selain pemerintah daerah.