Pemprov Bali Raih Klasifikasi Informatif Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2020

Memasuki sepuluh tahun sejak pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik masih banyak Badan Publik (BP) yang belum patuh melaksanakannya. Belum maksimalnya kepatuhan BP terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi publik yang sudah wajib dilaksanakan sejak 2010 itu, tampak jelas terlihat dari hasil monitoring dan evaluasi (monev) keterbukaan BP yang dilaksanakan oleh Komisi Informasi (KI) Pusat tahun 2020.

Ketua KI Pusat Gede Narayana menyampaikan hal tersebut saat menyampaikan laporan tentang pelaksanaan monev keterbukaan BP di depan Wakil Presiden Prof Dr (HC) KH Ma’ruf Amin saat menyampaikan anugerah keterbukaan Informasi Publik dari rumah dinas Wapres RI, Rabu (25/11/2020). Gede memaparkan hasil monev keterbukaan BP, bahwa dari 348 BP yang dimonitoring sepanjang tahun 2020, mayoritas 72,99 persen (254 BP) masih sangat rendah kepatuhan dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik, yaitu 17,53 persen (61 BP) hanya masuk katergori Cukup Informatif, 13,51 persen (47 BP) Kurang Informatif dan 41,95 persen (146 BP) Tidak Informatif.

“Besarnya prosentase BP yang masih masuk kategori Cukup Informatif, Kurang Informatif bahkan Tidak Informatif masih memprihatinkan, maka harus digarisbawahi bahwa Keterbukaan Informasi Publik di Indonesia masih jauh dari tujuan yang diamanatkan oleh UU KIP,” tegas Gede menjelaskan. Menurutnya, kondisi yang memprihatinkan ini harus menjadi tugas bersama antara Pemerintah, BP dan Komisi Informasi. Ia menyampaikan bahwa masih diperlukan dorongan yang lebih besar untuk menjadikan keterbukaan informasi sebagai budaya dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih. “Komisi Informasi akan lebih menggelorakan budaya keterbukaan informasi publik melalui komitmen dan dukungan yang kuat dari pemerintah,” ungkapnya lagi.

Sekda Dewa Indra yang didampingi oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bali  Gede Pramana juga menyampaikan bahwasanya terdapat dua kriteria dalam KIP yaitu inovasi dan kolaborasi. Inovasi dimaksud meliputi inovasi pelayanan informasi, inovasi pelayanan informasi di tengah pandemic Covid-19 serta inovasi strategi inovasi publik. Kriteria kedua adalah kolaborasi  yaitu kolaborasi Pemprov Bali dengan badan publik lain dalam penyediaan, pelayanan serta penyebaran  informasi publik.

“Kedua kriteria besar ini bisa kita penuhi dan kita berhak  menyandang predikat informatif. Layanan informasi publik tidak boleh berhenti di masa pandemi, namun justru harus lebih inovatif. Kedepan kita tingkatkankan lagi kinerja kita, lebih inovatif lagi dalam memberikan layanan keterbukaan informasi kepada masyarakat,“ tuturnya. Pencapaian klasifikasi informatif KIP diraih Pemprov Bali secara bertahap, di tahun 2018, Pemprov Bali mendapat predikat cukup informatif lalu di tahun 2019 meningkat dengan klasifikasi menuju informatif. “Tahun 2020 ini kita bisa sampai di puncak klasifikasi yaitu informatif. Ini tidak terlepas dari kerja keras dan koordinasi yang baik antar OPD. Kedepannya  kita harus tetap bekerja keras untuk mempertahankan predikat informatif dan sempurnakan lagi untuk mendapat nilai yang lebih baik, “ imbuhnya.

Sementara itu Wakil Presiden Republik Indonesia KH Ma’ruf Amin dalam sambutannya menyampaikan terdapat beberapa  hal penting terkait  keterbukaan informasi publik dimana  keterbukaan informasi publik merupakan upaya optimalisasi perlindungan hak masyarakat atas informasi publik sebagai bagian hak asasi manusia. Keterbukaan  informasi publik juga  merupakan hal strategis dalam mewujudkan pemerintahan yang baik bersih dan bebas korupsi, pelayanan publik yang  transparan,  efektif dan efisien. Keterbukaan informasi publik juga merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mendorng partisipasi masayarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik. Dengan adanya keterbukana inforamsi publik maka masyarakat diharapkan semakin aktif terlibat dalam proses pembuatan kebijakan publik dimulai  dari perencanaan, pelaksanaan hingga evaluasi terhadap kebijakan tersebut. Untuk itu, Wapres mengajak semua pihak untuk memaknai pentingnya pelibatan partisipasi masyarakat dalam penyusunan kebijakan publik. “Pemerintah berkomitmen menjalankan keterbukaan dan transparansi publik dalam menjalankan pemerintahan, “ tuturmya.

Berdasarkan rentangan penilaian monitoring dan evaluasi BP tahun 2020 yang dilaksanakan oleh KI Pusat melibatkan delapan juri dari kalangan akademisi, peneliti, pegiat keterbukaan informasi dan media massa, untuk kategori BP Informatif hanya 17,43 persen (60 BP) dan Menuju Informatif 9,77 persen (34 BP) yang dapat dinilai telah melaksanakan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik. Pemprov Bali masuk dalam klasifikasi  informatif badan publik pemerintah provinsi dengan raihan nilai 92,20.