Pemeringkatan Badan Publik oleh Komisi Informasi Pusat Tahun 2019

Pemerintah Provinsi Bali mengikuti kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) keterbukaan informasi oleh Komisi Informasi Pusat di Jakarta pada hari Kamis Tanggal 17 Oktober 2019. Kepala Dinas Kominfos Prov Bali Nyoman Sujaya selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama di Pemerintah Provinsi Bali pada kegiatan pemeringkatan kali ini mewakili Pemerintah Provinsi Bali untuk mempresentasikan bagaimana dukungan Pemerintah Provinsi Bali terhadap keterbukaaan informasi di Bali serta berbagai inovasi yang sudah dilakukan serta rencana ke depannya.

Kegiatan pemeringkatan Badan Publik dalam konteks Keterbukaan Informasi ini dilakukan secara rutin oleh Komisi Informasi Pusat. Pada Tahun 2018, Pemerintah Provinsi Bali mendapatkan peringkat “Cukup Informatif”. Pada Tahun 2019 ini dengan berbagai inovasi yang sudah dilakukan, kolaborasi dan kerjasama yang intensif dengan seluruh stakeholder, Sujaya berkeyakinan nilai dari Indeks Keterbukaan Informasi pada Tahun 2019 ini dapat meningkat dari tahun sebelumnya. Portal https://baliprov.go.id adalah jendela utama yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi Bali untuk mengakses seluruh informasi yang ada di Pemerintah Provinsi Bali. Khusus untuk informasi seputar PPID bisa diakses di https://siki.baliprov.go.id. Inovasi keterbukaan informasi Pemerintah Provinsi Bali yang disebut SIKI saat ini sudah terintegrasi dengan seluruh perangkat daerah yang ada di lingkup Pemerintah Provinsi Bali. SIKI mengusung “no wrong door policy” sehingga publik tidak perlu bingung kemana harus mencari informasi publik yang dibutuhkan.

Pemeringkatan Badan Publik pada Tahun 2019 ini dilakukan oleh Komisi Informasi di Hotel Mercure Jakarta dengan mengundang seluruh Pemerintah Provinsi, Perguruan Tinggi, Kementerian dan Badan Publik lainnya. Provinsi Bali berada dalam ruang presentasi yang sama bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Pemerintah Provinsi Bali, Kementerian Perindustrian, Kementerian Luar Negeri, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, Pemerintah Provinsi Bengkulu. Tim penilai yang dihadirkan adalah Dadang Hidayat Ilmu Komunikasi Universitas Padjajaran, Cecep Suryadi Komisioner Informasi Pusat dan Prof Siti Zuhro peneliti senior LIPI.