Masukan Terhadap Draf Rancangan Undang-undang Tentang Satu Data Indonesia

Rabu, 29 Juni 2022, Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bali, melalui Bidang Statistik,  melakukan diskusi dalam rangka Uji konsep guna penyusunan Naskah Akademik dan Draf Rancangan Undang-undang tentang Satu Data Indonesia. Hadir dalam diskusi perwakilan dari Fakultas Hukum Universitas Udayana, BPS Provinsi Bali, Bappeda, Biro Hukum unsur dari Pemerintah  Provinsi Bali.

Kepala Bidang Statistik I Dewa Ketut Rai Rustina selaku pimpinan diskusi, memberikan apresiasi yang setingi-tingginya kepada Pemerintah Pusat karena telah berinisiatif membuat Undang-Undang terkait Satu Data Indoensia, sehingga Pemerintah Daerah memiliki payung hukum yang jelas dan baku untuk melaksanakan tugas-tugas yang berkaitan dengan data-data yang diperlukan dalam proses perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan monitoring pembangunan di daerah.

Walaupun selama ini, pelaksanaan tugas tata kelola data sudah mengacu dengan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, Tapi baru di tatanan peraturan, dan tidak ada undang-undang yang memperkuat kebijakan tentang tata kelola data. Dari hasil diskusi yang bekembang dengan berbagai masukan dan argument, beberapa materi yang perlu mendapat penjelasan dari draf Undang-undang dimaksud adalah, secara mendasar dipertanyakan apakah Undang-undang yang akan ditetapkan nanti hanya berkaitan dengan data statistik saja, apakah juga mengatur tentang data-data yang berkaitan dengan data geospasial, data keuangan.

Permalasahan Walidata juga menjadi atensi peserta diskusi, karena dalam draf Undang-undang ada istilah Walidata pendukung. Siapa yang dimaksud walidata pendukung bagi pemerintah daerah. Pengertian Walidata adalah unit pada instansi Pusat dan Daerah yang bertugas melaksanakan kegiatan pengumpulan data, pemeriksaan, dan pengelolaan data yang disampaikan oleh produsen data, serta menyebarluaskan data. Begitu pula dengan pengelolaan Portal Satu Data masih menjadi pertanyaan peserta diskusi, Istilah data prioritas untuk di tingkat pusat, dan daftar data untuk tingkat daerah. Beberpa materi masukan terhadap draf rancangan Undang-undang tentang Satu Data Indonesia ini akan didiskusikan lagi nantinya pada tanggal 4 s.d. 6 Juli 2022, dengan Tim dari Pusat Perancangan Undang-undang Badan Keahlian DPR RI.