Komdigi Pekuat Kompetensi Prahum dan Organisasi Kehumasan

Bandung, 12 Mei 2026 – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memperkuat kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Humas (JFPH) serta organisasi pelaksana kehumasan pemerintah melalui Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Komdigi Nomor 574 Tahun 2025. Regulasi ini menjadi langkah strategis untuk memastikan setiap ASN yang akan menduduki jabatan pranata humas memiliki kesiapan administrasi, pendidikan, dan kompetensi kehumasan yang terukur, sekaligus mendukung penataan organisasi berdasarkan kebutuhan nyata dan beban kerja kehumasan.

Melalui kegiatan Prahum Insight: Sosialisasi Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2025 di Bandung, Komdigi menegaskan pentingnya peran Biro SDM, BKD, serta perangkat organisasi daerah dalam melakukan seleksi yang cermat terhadap ASN yang diusulkan menjadi pranata humas. Penataan formasi dan peta jabatan didorong agar selaras dengan kebutuhan instansi, sehingga kehadiran pranata humas benar-benar mampu memperkuat kualitas komunikasi publik pemerintah.

Penguatan ini menjadi semakin penting seiring berkembangnya peran pranata humas di era komunikasi digital yang semakin kompleks. Pranata humas dituntut tidak hanya memahami komunikasi konvensional, tetapi juga adaptif terhadap analisis isu, pengelolaan data, pemanfaatan kecerdasan buatan, serta produksi konten kreatif seperti infografis, video grafis, dan media sosial untuk menjangkau masyarakat secara lebih efektif.

Sebagai instansi pembina, Komdigi terus berkomitmen membangun ekosistem kehumasan pemerintah yang profesional, adaptif, dan berdampak. Melalui sosialisasi ini, Komdigi mendorong lahirnya pranata humas yang tidak hanya kompeten secara teknis, tetapi juga memiliki semangat pelayanan publik yang kuat dalam menjembatani kebijakan pemerintah dengan kebutuhan informasi masyarakat secara humanis, akurat, dan inspiratif.