Aplikasi e-Perizinan (khusus penelitian) Pemerintah Provinsi Bali akhirnya dinyatakan layak untuk menggunakan sertifikat elektronik Tanda Tangan Elektronik (TTE). Hal ini merupakan kesimpulan dari asssesment yang dilakukan di Badan Sertifikasi Elektronik (BSrE) Jakarta pada hari Selasa Tanggal 05 Februari 2020.
Kadis Kominfos Provinsi Bali Gede Pramana yang langsung memimpin rombongan Pemprov Bali untuk melakukan assesment di BSrE membawa 2 (dua) aplikasi untuk dilakukan assesment yaitu aplikasi e-Perizinan (Dinas PTSP) dan e-Office (Biro Umum dan Protokol). Assesment ini juga mengajak langsung programmer dari kedua aplikasi tersebut dengan tujuan bisa langsung melakukan modifikasi agar bisa dinyatakan lolos assesment ini.
Setelah hampir 1 jam membedah isi aplikasi, Egy dan Sofu, tim teknis dari BSrE yang ditugaskan untuk melakukan assesment ini, menyatakan bahwa aplikasi e-Perizinan sudah memenuhi semua persyaratan (user acceptance test). Dengan hasil ini maka Pemerintah Provinsi Bali dapat segera melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan BSrE. Dalam assesment ini juga, BSrE memberikan modul TTE untuk dipasangkan pada aplikasi e-Office.
Dinas Kominfos Prov Bali selanjutnya akan mempersiapkan dokumen-dokumen selanjutnya seperti PKS dan rekomendasi penerbitan TTE. Diharapkan PKS sudah dapat dilakukan di bulan Februari 2020 ini.