Diskominfos Provinsi Bali Bersama Komisi Penyiaran Indonesia  (KPID) Bali Membahas Mengenai Siaran TV Digital di Bali Melalui Talkshow Pameran Pembangunan Provinsi Bali 2022

Kamis (18/8), Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Bali melaksanakan kegiatan Talkshow Pameran Pembangunan dengan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Bali sebagai Narasumber. Kegiatan ini disiarkan langsung melalui media platform YouTube.

Acara Talkshow ini dipandu oleh I Ketut Swika selaku Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik, dengan menyatakan Talkshow ini dilaksanakan serangkaian dengan Hari Jadi Pemerintah Provinsi Bali yang ke-64, dengan mengundang Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Bali, Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Bali yaitu Ida Bagus Ketut Agung Ludra sebagai Narasumber. Pada Talkshow kali ini membahas mengenai siaran TV Digital yang saat ini berlangsung di Provinsi Bali.

Ida Bagus Ketut Agung Ludra sebagai Wakil Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Bali menyampaikan bahwa KPID mempunyai kewenangan dalam mengawasi lembaga penyiaran yaitu lembaga penyiaran harus tunduk terhadap Undang-Undang Penyiaran. Oleh karena itu, KPID menurunkan dalam bentuk Pedoman Perilaku Penyiaran Standar Program Siaran ( P3SPS).

“Substansi dari pada lembaga siaran yang harus dipenuhi dalam melakukan penyiaran yang paling penting, yaitu lembaga siaran harus menjadi pusat hiburan, pusat pendidikan, dan menjadi inspirasi masyarakat. Oleh karena itu, tidak boleh sampai terjadinya keresahan sosial,” ujar Ida Bagus Ketut Agung Ludra.

Saat ini, KPID Bali mengawasi beberapa lembaga penyiaran yang ada di Bali yakni 24 siaran digital, 16 TV Analog, 66 Radio. Ida Bagus Ketut Agung Ludra juga mengatakan Pengawasan KPID Bali, jika ada yang bertentangan dengan UUD dan P3SPS, kewenangan KPID Bali adalah memberikan sanksi yaitu berupa Surat Peringan Pertama dan Kedua, sanksi ketiga yaitu Rekomendasi Pencabutan Izin.

Ida Bagus Ketut Agung Ludra juga mengatakan bahwa saat ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, bahwa semua lembaga penyiaran TV harus sudah bergeser ke TV Digital sesuai dengan yang ada dalam Undang-Undang Cipta Kerja Pasal 72, Angka yang menyatakan bahwa migrasi penyiaran televisi Terrestrial dari Teknologi Analog ke Teknologi Digital, atau yang dikenal sebagai proses analog-switch-of (ASO), harus diselesaikan paling lambat 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang Cipta Kerja berlaku.

Penyiaran bersistem digital membutuhkan Multipleksing (MUX) sebagai penyalur konten untuk TV Digital. Perangkat MUX menjadi salah satu infrastruktur penting dalam proses Migrasi TV Analog ke TV Digital sedang berlangsung. Dengan satu Multipleksing (MUX) dalam Migrasi TV Digital dapat disiarkan hingga dua belas (12) program siaran secara bersamaan dengan  kualitas program siaran standard definition menggunakan perangkat DVB-T2. Tercatat ada 4 Pemegang MUX  di Bali yaitu Metro TV, TVRI, ANTV dan Nusantara TV. Seluruh Pemegang MUX harus dapat mencakup minimal 70% populasi di Bali, termasuk Buleleng. Saat ini perangkat TV Digital itu terdiri dari Set Top Box, Set Top Box akan membantu sinyal televisi digital yang ditangkap oleh antena untuk dapat ditampilkan meski televisi di rumah adalah televisi untuk siaran Analog.

Pada akhir acara Ida Bagus Ketut Agung Ludra menyampaikan harapannya kepada masyarakat terkait migrasi TV Analog yaitu masyarakat akan semakin banyak menerima hiburan, informasi, dan akan banyak memanfaatkan teknologi ini untuk keperluan konten – konten kreator terutama pada anak-anak muda. Ia juga menyampaikan bila ada lembaga siaran yang melakukan pelanggaran atau bahkan siaran yang tidak berkenan sehingga menyebabkan keresahan, masyarakat dapat memberitahukan kepada KPID Bali.