Diskominfos Lakukan Sosialisasi SP4N-LAPOR Melalui Talkshow

Senin (16/08), Dalam rangka memeriahkan Pameran Pembangunan Provinsi Bali Tahun 2022, Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bali menyelenggarakan Talkshow bersama Inspektorat Daerah Provinsi Bali yang berlangsung secara virtual melalui kanal YouTube Pemerintah Provinsi Bali. Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bali mengundang Kadek Agus Sari Sanjaya sebagai narasumber Talkshow yang mengusung tema “Sosialisasi SP4N-LAPOR!”.

Acara Talkshow dibuka dengan penayangan video mengenai Sosialisai Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR). Berdasarkan Peraturan Presiden No. 76 Tahun  2013 tentang Penelolaan Pengaduan Pelayanan Publik, LAPOR sudah ditetapkan sebagai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional. LAPOR merupakan sarana interaktif berbasis media sosial yang mudah, terpadu, tuntas untuk memberikan aspirasi, informasi dan pengaduan mengenai pelayanan publik di Indonesia.

Kadek Agus Sari Sanjaya selaku Pengawas Pemerintahan Muda Inspektorat Daerah Provinsi Bali menyampaikan SP4N-LAPOR! merupakan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional, Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat. Dengan menggunakan aplikasi SP4N-LAPOR! masyarakat diharapkan aktif menyampaikan aspirasi dan keluhan yang akan diteruskan langsung ke instansi berwenang.

“Pengaduan dikhususkan untuk pengaduan layanan publik pada instansi pemerintah atas pelayanan yang tidak sesuai. Ada beberapa hal yang perlu dipastikan sebelum LAPOR, seperti laporan itu relevan atas bidang pemerintah, penggunaan Bahasa Indonesia yang baik dan benar. Bukan merupakan ujaran kebencian, dan bukan merupakan laporan yang sudah perah disampaikan sehingga laporan tidak menumpuk,” ujar Kadek Agus Sari Sanjaya.

Pemerintah sudah menyediakan beberapa kanal yang disediakan untuk elapor yaitu melalui website lapor.go.id atau bali.lapor.go.id. Selain melalui website, LAPOR bisa dilakukan melalui aplikasi, media sosial Twitter @lapor1708 maupun melalui SMS ke 1708. Dalam Talkshow yang diselenggarakan Kadek Agus juga menjelaskan langkah dan tahapan menggunakan LAPOR. Sebelum melakukan pelaporan melalui aplikasi dan website, masyarakat akan diarahkan untuk melakukan registrasi dengan mengisi data diri terlebih dahulu. Lebih lanjut Kadek Agus memaparkan beberapa fitur dalam aplikasi LAPOR!.

“Untuk melindungi pelapor terdapat fitur anonim untuk perlindungan pengaduan dan fitur rahasia untuk membuat pengaduan tidak terlihat oleh publik, sehingga hanya instansi terkait yang dapat melihat pengaduan tersebut,” Ujar Kadek Agus.