Diskominfos Bali Lanjutkan Rangkaian Bimtek Membangun Metadata Sektoral 2022

Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfos) Provinsi Bali melalui Bidang Statistik melanjutkan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Membangun Metadata Statistik Sektoral yang bertempat di Ruang Rapat Sandat Diskominfos Provinsi Bali pada hari Rabu, 20 April 2022. Bimtek di hari kedua ini masih menghadirkan narasumber dan moderator yang sama seperti di hari sebelumnya yakni, Anak Agung Rai Kartini dari BPKSDM Provinsi Bali, Ida Bagus Anom dari Bappeda Provinsi Bali, Kadek Agus Wirawan dari BPS Provinsi Bali dan Agus Suryawan dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali sebagai moderator. Sementara peserta yang hadir kali ini adalah Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) di Llingkungan Pemerintah Provinsi Bali setelah di hari sebelumnya menghadirkan Instansi Vertikal sebagai peserta. Tujuan diselenggarakannya Bimtek adalah untuk mengimplementasikan Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia yang mengamanatkan data yang dihasilkan oleh produsen data untuk memenuhi standar data, harus memiliki metadata Data, memenuhi kaidah interoperabilitas, dan harus menggunakan kode referensi dan atau Data induk.

Bimtek dibuka oleh I Dewa Ketut Rai Rustina selaku Kepala Bidang Statistik mewakili Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bali. Dalam sambutannya Dewa Rai mengapresiasi para perwakilan OPD yang sudah hadir dan berharap perwakilan OPD selanjutnya bisa mengimplementasikan ilmu yang didapat saat Bimtek di unit kerjanya masing-masing. “Mari kita menyimak dan memahami dengan tekun materi yang selanjutnya akan di paparkan oleh tiga narasumber nanti. Kedepan kami harapkan apa yang didapat dari Bimtek ini bisa teman-teman implementasikan di unit kerja masing-masing,”katanya.

Dewa Rai turut menambahkan Perpes Nomor 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (SDI) dan Pergub Bali Nomor 53 Tahun 2021 tentang Satu Data Indonesia Tingkat Provinsi menekankan kepada tata kelola data, dimana definisi Satu Data Indonesia ditetapkan yaitu kebijakan tata kelola Data Pemerintah untuk menghasilkan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar instansi pusat dan instansi daerah melalui pemenuhan Standar Data, Metadata, interoperabilitas Data, dan menggunakan Kode Refrensi dan Data Induk.

Narasumber pertama dari BPKSDM Anak Agung Rai Kartini menyampaikan materi Meningkatkan Semangat Kerja. Penyampaian materi dari narasumber pertama lebih menekankan motivasi kepada audiens agar lebih bersemangat dan meningkatkan percaya diri dalam bekerja. Dilanjutkan dengan narasumber kedua dari Bappeda Provinsi Bali yang diwakili oleh Ida Bagus Anom dengan materi Penyelenggara Forum Satu Data Indoesia yang membahas mengenai Prinsip Satu Data Indonesia, Tujuan Pergub Satu Data, Penyelengara Pergub Satu Data, Forum Satu Data Provinsi, dan Fungsi Bappeda Forum Satu Data.

Terakhir, narasumber dari BPS Provinsi Bali yaitu Kadek Agus Wirawan dengan materi Standar Data VS Metadata dengan membahas tentang Prinsip Satu Data Indonesia, Tujuan Dan Manfaat SDS, Manfaat Metadata, Keterkaitan SDS dengan Metadata, Atribut Standar Data, Tugas Dan Fungsi Terkait Metadata, Implementasi Metadata, Alur Penyampaian Data & Metadata Ke Portal Satu Data Indonesia, Proses Bisnis Penyusunan Metadata, Jenis Metadata Statistik, Dan Penguatan Statistik Sektoral. (AK)