Dishub Bali Lakukan Rapat Bahas PM Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus

Berlokasi di Jalan Cok Agung Tresna Denpasar, Dinas Perhubungan Provinsi Bali (Dishub Bali) mengadakan rapat pada Kamis, 20 Juni 2019, terkait implementasi Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 118 Tahun 2018 di Provinsi Bali. Rapat yang diadakan di Kantor Dishub Bali ini dimulai pukul 09:30 WITA dan dihadiri oleh Ketua DPD Organda Bali, Bapenda, Kepolisian, Perizinan, Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Bali, serta Dinas Koperasi Provinsi Bali.

Pada pembukaannya, pimpinan rapat Bapak Gede Gunawan mengatakan bahwa Peraturan Menteri (PM) tersebut sudah seharusnya diimplementasikan pada 19 Juni 2019. Kepala Bidang Angkutan Jalan itu mengingatkan bahwa ketentuan jangka waktu pemberlakuan PM paling lama ialah enam bulan setelah diundangkan.

Menanggapi permasalahan yang ada, Ketua DPD Organisasi Angkutan Darat (Organda) Bali, I Ketut Eddy Dharma Putra, dalam rapat menyampaikan beberapa keluhan yang diantaranya permasalahan SIM dan tidak adanya kode khusus pada plat kendaraan angkutan sewa khusus. Organda Bali juga mengharapkan agar adanya rekomendasi perubahan sifat agar Bapenda dapat mengidentifikasikan peruntukannya.

Menyanggah hal tersebut, perwakilan dari Kepolisian Bali menyatakan bahwa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus yang tersedia dan diberlakukan untuk sementara waktu yakni masih menggunakan huruf ā€œSā€ pada belakangnya. Kepolisian juga menyatakan bahwa dalam urusan SIM akan siap untuk dikoordinasikan kedepannya dengan harapan mendapatkan rekomendasi.

Dalam pertemuan ini, Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfos) Provinsi Bali menyatakan siap untuk memfasilitasi pembuatan dan pengembangan aplikasi. Berkaitan dengan aplikasi mandiri yang akan dibuat, nantinya Diskominfos Bali akan dikoordinasikan dengan Perizinan.

Peraturan Menteri Perhubungan ini mengatur tentang Pemerintah Daerah Perusahaan Angkutan Sewa Khusus dan Perusahaan Aplikasi yang sudah melalui beberapa perubahan yakni dari PM 32 Tahun 2016, PM 26 Tahun 2017, PM 108 Tahun 2017, hingga akhirnya menjadi PM 118 Tahun 2018 yang berlaku saat ini. PM 118 Tahun 2018 juga turut mengatur kuota, tarif batas atas dan bawah, hingga mengatur mengenai wilayah operasional Angkutan Sewa Khusus.