Senin, 27 Januari 2020 bertempat di ruang rapat Sekda Prov Bali, Dinas PTSP dan Biro Umum Setda Prov Bali memaparkan progress terakhir sistem pengurusan perizinan (khusus untuk ijin penelitian) dan sistem persuratan elektronik eoffice. Kedua sistem ini akan menjadi sistem elektronik Pemerintah Provinsi Bali yang mempunyai fitur sertifikat Tanda Tangan Elektronik dari BSrE (Badan Sertifikasi Elektronik) serta akan diterapkan pada Tahun 2020 ini.
Paparan yang langsung dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra serta Asisten Administrasi Umum I Wayan Suarjana, juga dihadiri oleh Kepala Dinas Kominfos Prov Bali Gede Pramana bersama Kepala Bidang Persandian Dewa Rai Rustina dan staf, Sekretaris Dinas PTSP bersama staf, staf Biro Umum serta tim pengembang aplikasi dari ITB-STIKOM Bali.
Dewa Made Indra menegaskan bahwa sistem elektronik di perizinan yang dibangun jangan hanya menjadi pengubahan dari sistem manual ke elektronik saja namun agar dapat betul-betul mentransformasi layanan perijinan di Pemprov Bali menjadi sebuah sistem layanan perijinan yang lebih reliabel, cepat dan pasti dalam hal melayani masyarakat. Untuk itu selain kesiapan aplikasi, dibutuhkan juga kesiapan sarana prasarana termasuk kesiapan sumber daya manusia yang akan menjalankan sistem ini. Sesuai target penyelesaian yaitu 18 bentuk izin dengan menggunakan sistem aplikasi baru ini yaitu di bulan Maret 2020, Sekda Dewa Made Indra menegaskan agar semua fokus bisa mengejar dan menyelesaikannya secepat-cepatnya. Senada dengan sistem perizinan, aplikasi persuratan elektronik eoffice diharapkan sudah mampu berintegrasi dengan seluruh perangkat daerah yang ada di lingkup Pemprov Bali sehingga surat-menyurat bisa sepenuhnya paperless dan tentunya menjadi lebih cepat. Mengingat bahwa keseluruhan sistem elektronik ini adalah menggunakan internet maka sudah tidak ada lagi istilah tidak tahu atau terhambat bagi siapa saja hanya karena terjadinya keterbatasan ruang dan waktu, misalkan pimpinan sedang tugas ke luar atau sejenisnya.
Terkait dengan rencana implementasi Tanda Tangan Elektronik, Kadis Kominfos Gede Pramana mengatakan bahwa prosesnya sudah masuk ke dalam assesment. BSrE dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) akan melakukan pengecekan final dari kedua aplikasi ini untuk kemudian jika dinyatakan sudah lolos bisa diteruskan dengan proses Perjanjian Kerjasama (PKS). Gede Pramana yakin TTE sebagai pengaman informasi serta mempermudah kegiatan penandatanganan dokumen, dapat terimplementasi dalam waktu dekat ini di lingkup Pemprov Bali. (Kar)