SOP Pengembangan Sistem/Aplikasi bersifat khusus di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali

Dalam rangka meningkatkan Kualitas Tata Kelola Pemerintahan Secara Elektronik yang berbasis Teknologi E-Government dan sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi Bali Nomor 58 Tahun 2019. Diskominfos Provinsi Bali mengakomodasi permintaan pembuatan Aplikasi-aplikasi untuk masing-masing Organisasi Perangkat Daerah yang membutuhkan guna menunjang Tata Kelola Pemerintahan Secara Elektronik. Dalam pengembangan aplikasi/sistem seringkali Organisasi Perangkat Daerah Pemohon masih belum mengetahui alur dari pengembangan Sistem/Aplikasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali
berkaitan dengan hal tersebut maka Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Provinsi menyusun Standar Operasional Prosedur Pengembangan Sistem/Aplikasi yang bersifat khusus di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali.

1.-SOP-Pengembangan-Aplikasi-Sebelum-di-Reviu-Januari-2021