Denpasar, 24 Juni 2025 — Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Bali selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melaksanakan rapat pelaksanaan uji konsekuensi terhadap Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) Tahun 2025. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Dinas Kominfos dan dipimpin oleh Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik, Anak Agung Ngurah Bagus Aryana, didampingi Ketua Tim Pelayanan Informasi Publik, Made Sudiarta.
Rapat dihadiri oleh Badan Publik selakuy PPID Pelaksana dari masing-masing OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali yang telah mengusulkan pembaruan daftar informasi publik yang dikecualikan. Tujuan utama dari rapat ini adalah untuk menyamakan persepsi, melakukan klarifikasi, serta mengkonfirmasi kebenaran dan kesesuaian data usulan DIK yang diajukan oleh PPID Pelaksana, sebelum dilakukan proses verifikasi dan penetapan oleh PPID dan telah disetujui oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bali selaku atasan PPID.
Made Sudiarta menekankan pentingnya proses uji konsekuensi ini untuk memastikan bahwa setiap informasi yang dikecualikan benar-benar memenuhi kriteria pengecualian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya dalam rangka menjamin keterbukaan informasi publik yang bertanggung jawab.
Selanjutnya, daftar usulan yang telah dipilah dan dikaji dalam rapat ini akan diverifikasi lebih lanjut untuk kemudian ditetapkan secara resmi sebagai Dokumen Informasi yang Dikecualikan Pemerintah Provinsi Bali Tahun 2025.
Melalui kegiatan ini, diharapkan proses penyusunan DIK dapat dilakukan secara transparan, akuntabel, dan selaras dengan prinsip keterbukaan informasi publik yang berkualitas serta tidak mengabaikan perlindungan terhadap informasi yang bersifat rahasia dan strategis bagi kepentingan pemerintah dan masyarakat.