Rapat Koordinasi Implementasi TTE di Provinsi Bali

Kamis, 7 Oktober 2021 Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bali menggelar rapat daring menggunakan aplikasi zoom bertajuk Implementasi TTE di Bali. Rapat dibuka langsung oleh Kepala Dinas Kominfos Provinsi Bali, I Gede Pramana dan dihadiri oleh seluruh Dinas Kominfo Kab/Kota se Bali.

Dalam sambutannya Gede Pramana menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Bali telah menggunakan Sertifikat Elektronik (SE) sejak awal Tahun 2020 ditandai dengan Perjanjian Kerja Sama antara Pemprov Bali dengan BSrE pada tanggal 4 Maret 2020. Perjanjian Kerja Sama ini memiliki masa berlaku selama 4 tahun dan selanjutnya perlu dilakukan perpanjangan kembali.

Hingga Tahun 2021 Sertifikat Elektronik (SE) yang telah di terbitkan di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali telah mencapai 47 SE dengan rincian 41 SE diterbitkan pada tahun 2020 dan 6 SE diterbitkan pada tahun 2021. Disamping itu telah dilakukan pencabutan terhadap 8 SE dari tahun 2020 hingga 2021 dengan alasan pensiun.

I Putu Sundika, Kepala Bidang Persandian Diskominfos Provinsi Bali menyampaikan ” Tujuan dari Rapat Koordinasi ini adalah untuk mengetahui update terakhir dari implementasi TTE di Kabupaten/ Kota di Bali. Pemerintah Provinsi Bali sendiri saat ini telah menggunakan aplikasi e-Office yang memiliki fitur otomatis pembubuhan TTE selain itu kami telah melakukan migrasi modul SE yang awalnya menggunakan P12 menjadi modul e-Sign”

Dari pelaksanaan Rapat Koordinasi didapatkan bahwa hampir seluruh Kabupaten/Kota di Bali telah mengimplementasikan TTE dalam administrasi surat menyuratnya. Kabupaten Karangasem saat ini sedang proses pemenuhan analisa kebutuhan dimana targetnya akhir Oktober 2021 sudah bisa PKS dan segera implementasi. Sementara itu terkait penggunaan modul sebagian besar kabupaten /kota telah menggunakan modul e-Sign serta menggunakan server on premise milik sendiri yang telah diintegrasikan dengan server BSrE. (kar)