Ranperda Desa Adat Momentum Transformasi Desa Adat

Langkah Gubernur Bali Wayan Koster melakukan penguatan desa adat dengan menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Desa Adat mendapat apresiasi berbagai kalangan. Ranperda ini dipandang sebagai momentum bagi desa adat-desa adat di Bali untuk bertransformasi. 

Hal tersebut mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) Penguatan Tata kelola Desa Adat di Bali yang digelar Fakultas Ilmu Agama, Seni dan Budaya Universitas Hindu Indonesia (Unhi) Denpasar, Senin (14/1) di kampus setempat. Kegiatan yang dibuka oleh Wakil Rektor I Unhi, Prof. Dr. Putu Gelgel, SH, MH ini menghadirkan sejumlah pakar adat, agama, kebudayaan, dan ekonomi. 

Salah seorang narasumber, Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet, mengatakan, visi misi Gubernur Bali yakni “Nangun Sat Kerthi Loka Bali”, membangun Bali secara seutuhnya dengan fokus penguatan adat dan budaya yang dijiwai agama Hindu sangatlah tepat. Bahkan penguatan adat dan budaya ini perlu dilakukan daerah lainnya di Indonesia untuk melindungi masyakarat adat dan sekaligus menjaga Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika. 

“Menurut saya, seluruh nusantara adat budaya ini memang harus dihidupkan dan dikuatkan. Bali yang sudah hidup, harus selalu dikuatkan. Karena adat budaya merupakan warisan leluhur kita yang adi luhung. Suasana pariwisata Bali pun bergantung pada suasana adat. Kalau ini melemah, maka Bali pun melemah,” papar Ketua Asosiasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) ini. 

Ida Penglingsir mengatakan, dirinya telah membaca Ranperda Desa Adat yang terdiri dari 18 bab dan 99 pasal tersebut. Menurutnya, tata kelola menyangkut parahyangan, pawongan, dan palemahan sudah diatur dengan komplit dalam ranperda ini. Diharapkan dengan ranperda ini desa adat bisa menjalankan peran dan fungsinya dengan baik sehingga tidak lagi dalam kooptasi desa dinas atau pemerintah, namun harus bersinergi. “Keduanya menjadi dualitas, bukan dualisme, bersama-sama membangun Bali,” ujarnya.

Pemerhati Adat Bali, I Ketut Sumarta, dalam FGD tersebut memaparkan, lima tahun terakhir terjadi penguatan-penguatan terhadap kesatuan masyarakat hukum adat. Hal tersebut dilihat, pertama, dari munculnya Undang-Undang Lembaga Keuangan Mikro (UU LKM), yang mana di dalamnya ada satu klausul pengecualian LPD (Lembaga Perkreditan Desa). “Sebelumnya sudah ada SKB Tiga Menteri yang mengharapkan agar LPD memilih menjadi koperasi atau badan usaha lain. Syukur, akhirnya bisa lolos, tidak tunduk pada UU LKM,” katanya.

Tahun berikutnya dengan penetapan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengakui keberadaan desa adat di dalamnya. Selanjutnya muncul UU No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Sekarang ada RUU tentang Masyarakat Hukum Adat. Kalau itu bisa disahkan, maka ini menjadi undang-undang organik yang khusus melakukan pengakuan, perlindungan, dan penguatan masyarakat hukum adat. Kemudian, Gubernur Bali mempersiapkan RUU Provinsi Bali yang akan diajukan ke DPR RI. 

Terkait Ranperda Desa Adat, Ketut Sumarta menyebutkan, ranperda ini menjadi momentum lokal dalam penguatan masyakarat hukum adat di Bali. Adanya ranperda ini menjadi momentum yang sangat bagus bagi desa pakraman atau desa adat di Bali untuk bertransformasi  secara menyeluruh. Transformasi itu, pertama, menyangkut penguatan adat dan budaya. Dalam penguatan ini pun diperlukan transformasi pengelolaan ekonomi adat sehingga adat budaya tidak menjadi beban bagi krama adat. 

“Profesor Ida Bagus Mantra pada 35 tahun lalu menginisiasi pembentukan LPD, tepat pada zamannya, LPD ini pun perlu melakukan transformasi lagi. Beberapa desa adat sudah melakukan transformasi tata kelola ekonomi, misalnya di Batur (Bangli) memiliki Badan Usaha Druwen Desa Adat yang memanfaatkan potensi air panas, pengelolaannya dengan manajemen modern. Hasilnya mampu membantu pelaksanaan aci (upacara) di Desa Adat Batur. Kemudian ada Desa Adat Kutuh (Badung), yang mampu mengelola potensi pantai dan sudah memiliki unit-unit usaha lainnya,” paparnya. 

Sementara itu, tokoh ekonomi yang juga mantan Pimpinan BI Denpasar, Dr. I Gede Made Sadguna, menyampaikan, Bali mengalami ancaman eksistensial. Harus ada pemahaman komitmen dan kerja sama semua elemen masyarakat Bali. Peluang emas yang ada untuk penguatan masyarakat adat Bali seperti UU LKM, UU Desa, dan UU Pemajuan Kebudayaan, harus direbut. Dengan tiga regulasi-regulasi itu sebenarnya orang Bali sudah mandiri. 

Ia menjelaskan, di Indonesia ada tiga sistem ekonomi yakni sistem ekonomi konvensional, ekonomi syariah, dan ekonomi adat. Bali bisa menjadi percontohan nasional untuk pengembangan ekonomis adat. “Kalau peluang ini tidak direbut, maka hanya ada dua sistem saja nanti,” ujar Sadguna. Dalam kesempatan ini, ia juga memaparkan soal ekonomi desa adat. Bagaimana LPD bisa bertransformasi yang awalnya simpan pinjam, selanjutnya mengelola aset, dana punia, dan sosial ekonomi yang cakupan kegiatannya jauh lebih luas dari simpan pinjam. 

Menurutnya, bagus sekali Unhi mengambil ancang-ancang dengan cara menyiapkan program studi (prodi) yang relevan dengan transformasi desa adat tersebut. “Saya melihat di penguatan ekonomi, setiap upaya melihat elemen desa adat secara parsial, maka tidak akan bisa. Ekonomi adalah bagian integral dari desa adat. Penguatan desa adat tidak bisa dipisahkan dari upaya penguatan Bali, selanjutnya penguatan NKRI.

Sumber: Pos Bali, Selasa 15/01/2019, Hal 1.

Tinggalkan Balasan