Perkuat Peran Wali Data di Provinsi Bali, Diskominfos Bali Laksanakan FGD

Senin (21/3), Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bali menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) yang bertujuan untuk memperkuat kerjasama Wali Data di Wilayah Provinsi Bali. Kegiatan ini dihadiri oleh admin Bali Satu Data pada masing-masing Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali bertempat di Ruang Rapat Sandat Diskominfos Bali.

Mewakili Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bali, I Dewa Ketut Rai Rustina selaku Kepala Bidang Statistik melalui sambutannya menyampaikan bahwa kebijakan tata Kelola data Pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar instansi telah tertuang pada Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2021 tentang Satu Data Indonesia. Adanya penetapan Pergub ini memberi penguatan bagi Perangkat Daerah di Pemerintah Provinsi Bali dalam melaksanakan tugas khususnya di Bidang Statistik.

“Ketika berbicara mengenai Satu Data Indonesia (SDI), adalah tanggung jawab kita bersama. Malah peran penting dalam mengimplementasikan SDI berpengaruh dari kerjasama Bapak/Ibu Wali Data baik dari tingkat Pusat, Provinsi maupun Kabupaten/Kota,” ujar Bapak Kadek Agus Wirawan selaku narasumber dari Badan Pusat Statistik Wilayah Bali.

Kadek menyampaikan materi berkaitan dengan Implementasi Satu Data Indonesia dalam mendukung Otorisasi Statistik Sektoral. Dasar Hukum dari SDI di Daerah khususnya Provinsi Bali adalah Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2021 tentang Satu Data Indonesia Tingkat Provinsi Bali, Pergub ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Dalam menyelenggarakan Standar Data Statistik terdapat asas yang digunakan antara lain Relevensi Stadar Profesional, Prinsip Ilmiah, Akuntabilitas, Transparansi, Sumber Statistik Resmi, Koheren dengan penggunaan Standar Internasional.

Dilanjutkan oleh narasumber kedua Bapak Putu Yudy Wijaya dari Universitas Hindu Indonesia yang memaparkan berkaitan dengan Manfaat dan Implementasi Metadata Statistik Sektoral dalam Kepentingan Kampus/Studi. Yudy menjelaskan dalam implementasi metadata dapat terjadi inkosistensi data, “Solusi untuk mengatasi terjadinya inkonsistensi data dapat dilakukan dengan SIMDASI, yaitu Standar Data, Metadata Standar dan Interoperabilitas” ujar Yudy. (RAT)