Pemprov Bali Ikuti Tahapan Terakhir dari Monev KI Pusat Tahun 2021

Pemerintah Provinsi Bali mengikuti tahapan presentasi dari Monitoring dan Evaluasi (MONEV) Keterbukaan Informasi Publik pada Badan Publik pada hari Selasa, 12 Oktober 2021 secara daring yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat RI.


Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra selaku Atasan PPID Provinsi Bali didampingi Kepala Dinas Kominfos Prov. Bali selaku PPID Utama, mempresentasikan terobosan yang dilakukan oleh PPID dalam mewujudkan keterbukaan informasi di Bali “Kami Pemerintah Provinsi Bali melalui PPID telah banyak melakukan upaya – upaya untuk pemenuhan transparansi dan akuntabilitas dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik, salah satu inovasi yang telah dilakukan adalah Bali Satu Data dan Bali Media Center. Dimana bali satu data adalah suatu platform untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan dokumen informasi yang dibutuhkan. Selain itu inovasi yang kami miliki adalah Bali Media Center sebagai wadah yang terintegrasi dengan Desa Adat dan aplikasi lainnya dalam satu genggaman yang dapat diunduh pada playstore atau appstore” jelas Dewa Indra.


Sela waktu terpisah,Kadis Kominfos menjelaskan bahwa Bali Satu Data merupakan bentuk kebijakan tata kelola data di Pemerintah Provinsi Bali yag bertujuan untuk menciptakan data berkualitas, mudah diakses, terintegrasi dan dapat dibagipakaikan antar Instansi di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota se Bali. “Sebagai Pengembangan dari Aplikasi Sistem Keterbukaan Informasi,sistem ini sebagi implementasi Satu Data Indonesia(SDI) yang bersifat data terbuka sebagai inovasi berkelanjutan dari perbaikan tata Kelola Data demi terwujudnya transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam UU no. 14 Tahun 2008 serta Perki No.1 Tahun 2021” ujar GedePramana.

Melalui PPID Pemerintah Provinsi Bali mendukung Keterbukaan Informasi Publik sesuai Visi Gubernur Bali “Nangun Sad Kerthi Loka Bali” serta implementasi Misi 22 “Mengembangkan sistem tata kelola pemerintahan daerah yang efektif efisien, terbuka, transparan, akuntabel dan bersih serta meningkatkan pelayan publik terpadu yang cepat, pasti dan murah.
Kegiatan Pemeringkatan Badan Publik Tahun 2021 telah dilaksanakan mulai Bulan Juli dengan beberapa tahapan yang diantaranya pengisian SAQ Badan Publik dan pengiriman video layanan. Pemeringkatan Badan Publik ini telah rutin dilaksanakan tiap tahunnya untuk memonitoring pelayanan informasi pada Badan Publik sehingga mewujudkan transparansi sesuai dengan amanat Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008.

Pemeringkatan yang dilakukan secara daring ini, diikuti oleh 301 Badan Publik se-Indonesia yang terdiri atas kategori Badan Publik Kementerian, Pemerintah Provinsi, Lembaga Non Struktural, Lembaga Negara dan Lembaga Non Kementerian, Perguruan Tinggi Negeri, Badan Usaha Milik Negara, dan Partai Politik. Dalam room yang sama, Pemerintah Provinsi Bali bersama BUMN lainnya dinilai oleh Tim Komisi Informasi Pusat RI yaitu Gede Narayana dan Paulus Widiyanto dari pegiat keterbukaan informasi.