Gubernur Bali Wayan Koster sorot belum maksimalnya penggunaan aksara bali pada nama jalan dan kantor instansi pemerintah/swasta serta organisasi di Kabupaten Buleleng. Ia berharap, Bupati serta warga masyarakat di Buleleng untuk mendukung upaya pelestarian adat budaya Bali ini sehingga dapat tetap terjaga.
“Saya lihat papan nama jalan dan sejumlah kantor di Kabupaten Buleleng ini belum menggunakan huruf Bali, saya harap Bupati memperhatikan hal ini, sehingga upaya pelestarian adat budaya sebagaimana tertuang dalam Pergub No. 80 Tahun 2018 dapat terwujud,” tandas Gubernur Koster, Minggu (18/3) saat Simakrama di Gedung Kesenian Gde Manik Singaraja.
Ditegaskan, penggunaan huruf Bali pada papan nama jalan dan kantor diharapkan dapat mengenalkan sekaligus meningkatkan pemahaman warga masyarakat tentang adat budaya yang dimiliki sebagai jati diri dan kebanggaan terhadap daerah. “Penulisan huruf Balinya diatas huruf nasional,” tandasnya serius.
Selain penggunaan huruf Bali upaya pelestarian adat budaya juga dilakukan melalui penerbitan Pergub Bali No. 79 Tahun 2018 tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali setiap Kamis dan hari-hari keagamaan Hindu seperti Purnama Tilem, tidak hanya diharapkan dapat melestarikan adat budaya, tapi juga meningkatnya usaha jual beli busana adat bali,” pungkasnya.
Menyikapi sorotan tersebut, Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana menyatakan sudah melaksanakan penggunaan huruf Bali pada papan nama kantor sesuai Pergub Bali No. 79 Tahun 2018. “Pengunaan huruf Bali pada papan nama jalan dan kantor/instansi pemerintah maupun swasta sudah dilaksanakan. Jika ada yang belum melaksanakan Pergub tersebut, kita akan lakukan pengecekan dan mengeluarkan surat edaran lagi, terkait penggunaan huruf Bali pada papan nama jalan maupun kantor instansi pemerintah dan swasta di Buleleng,” tandas Bupati Suradnyana seraya menghimbau masyarakat untuk mendukung program ini.
Sumber: Warta Bali, Selasa 19/03/2019 Hal 8