Diskominfos Provinsi Bali Menerima Kunjungan Studi Komparasi Pemprov Jawa Timur

Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bali bersama Inspektorat, Biro Organisasi dan Biro Hukum Setda Provinsi Bali menerima kunjungan studi komparasi dari rombongan Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang terdiri dari perwakilan Dinas Kominfo, Komisi A DPRD, Biro Administrasi Kepemimpinan, Biro Hukum dan Biro Organisasi pada hari Rabu, 9 Juni 2021 bertempat di Ruang Rapat Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bali.

Hady Setiawan selaku Wakil Ketua Komisi A DPRD menyampaikan maksud dari kunjungannya berkaitan dengan penerapan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dikarenakan pada Pemprov Jatim khususnya Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jawa Timur masih dalam tahap penerapan peraturan tersebut. “Setelah Provinsi Jawa Timur berkoordinasi dengan Kemendagri dan Kominfo, kami disarankan untuk dapat melihat kinerja dari Provinsi Bali dalam penerapan peraturan tersebut” tambah Hady.

Dalam kesempatan itu, Sekretaris Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bali menyampaikan paparan singkat mengenai kronologi penggabungan antara Biro Humas dengan Diskominfos berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 dan pembagian tugas pokok dan fungsi setiap bidang disesuaikan dengan Permenkominfo Nomor 8 Tahun 2019.
Di sisi lain, Benny Sampirwanto selaku Kepala Dinas Kominfo Jawa Timur menambahkan permasalahan dari belum terlaksananya Peraturan Mendagri Nomor 18 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika dikarenakan adanya perbedaan dari situasi dan kondisi wilayah Jawa Timur dengan Bali serta kebijakan pimpinan yang berbeda. “Sehingga pembagian urusan penyelenggaraan komunikasi publik kami terbagi menjadi 2 untuk tupoksi kehumasan yang bersifat internal leadingnya adalah Biro Administrasi Pimpinan sedangkan tupoksi kehumasan yang bersifat eksternal dilakukan oleh Dinas Kominfo” jelas Benny.
Diharapkan dengan adanya sinergitas antara Pemerintah Provinsi Bali dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dapat membawa dampak baik dalam penyelenggaraan komunikasi publik sehingga tidak ada kesenjangan antara Pemerintah Provinsi dalam menerapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2019.